Pemerintah Siapkan Kompensasi bagi Warga Waduk Jatigede
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah siap memberikan kompensasi kepada 11.469 pemegang Kartu Keluarga (KK), untuk merampungkan proyek Waduk Jatigede, Jawa Barat yang hingga kini belum terselesaikan.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyebutkan, dana kompensasi tersebut dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, pemegang KK yang pembebasan lahannya berdasarkan Permendagri No 15/1975 dengan total 4514 KK.
"Mereka dapat penggantian Rp108,19 juta per KK. Mudah-mudahan cukup besar bisa membuat mereka pindah dan dapat rumah kembali. Kita akan kawal mereka sampai dapat rumah kembali," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Pria yang akrab disapa Aher ini menjelaskan, dana kompensasi yang cukup besar itu dihitung dengan perhitungan, enam bulan dikalikan penghasilan Rp3,7 juta.
"Penghitungannya enam bulan mereka kehilangan penghasilan kali Rp3,7 juta. Jadi, ini yang buat mereka menerima besar. Sehingga penggantian bagi mereka itu besar," jelas dia.
Sementara, penduduk sisanya sebanyak 6.965 KK yang melalui pembebasan lahan Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2005 dan Kepres 55/1993 dan mendapatkan Rp29,3 juta per KK.
Dana kompensasi tersebut akan ditransfer lewat rekening mereka. Sebelumnya, mereka sudah pernah dibebaskan dan diberikan lahan pengganti kemudian balik lagi.
"Sekarang penggantiannya putus. Sebetulnya mereka tidak berhak lagi. Ini uang bantuan sosial. Dulu mungkin mereka mendapatkan ganti rugi lebih murah dan uangnya sudah habis," tutur dia.
Aher menyebutkan, kelompok A total penggantiannya sebesar Rp488,37 miliar, dan kelompok B total penggantiannya Rp204,2 miliar.
"Total semuanya Rp692 miliar penyalurannya lewat Pemda Jabar melalui APBN 2015 dan mudah-mudahan penyelesaiannya lancar," pungkas Aher.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyebutkan, dana kompensasi tersebut dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, pemegang KK yang pembebasan lahannya berdasarkan Permendagri No 15/1975 dengan total 4514 KK.
"Mereka dapat penggantian Rp108,19 juta per KK. Mudah-mudahan cukup besar bisa membuat mereka pindah dan dapat rumah kembali. Kita akan kawal mereka sampai dapat rumah kembali," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Pria yang akrab disapa Aher ini menjelaskan, dana kompensasi yang cukup besar itu dihitung dengan perhitungan, enam bulan dikalikan penghasilan Rp3,7 juta.
"Penghitungannya enam bulan mereka kehilangan penghasilan kali Rp3,7 juta. Jadi, ini yang buat mereka menerima besar. Sehingga penggantian bagi mereka itu besar," jelas dia.
Sementara, penduduk sisanya sebanyak 6.965 KK yang melalui pembebasan lahan Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2005 dan Kepres 55/1993 dan mendapatkan Rp29,3 juta per KK.
Dana kompensasi tersebut akan ditransfer lewat rekening mereka. Sebelumnya, mereka sudah pernah dibebaskan dan diberikan lahan pengganti kemudian balik lagi.
"Sekarang penggantiannya putus. Sebetulnya mereka tidak berhak lagi. Ini uang bantuan sosial. Dulu mungkin mereka mendapatkan ganti rugi lebih murah dan uangnya sudah habis," tutur dia.
Aher menyebutkan, kelompok A total penggantiannya sebesar Rp488,37 miliar, dan kelompok B total penggantiannya Rp204,2 miliar.
"Total semuanya Rp692 miliar penyalurannya lewat Pemda Jabar melalui APBN 2015 dan mudah-mudahan penyelesaiannya lancar," pungkas Aher.
(izz)