Dilema Tax Amnesty Jilid III di Mata Pengusaha, Bikin Polemik Tapi Dibutuhkan
Kamis, 21 November 2024 - 18:49 WIB
loading...
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan selalu menimbulkan polemik dan diskursus yang bertentangan di masyarakat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menyatakan, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan selalu menimbulkan polemik dan diskursus yang bertentangan di masyarakat. Lantaran itu pemerintah diminta mempersiapkan dengan baik perihal data dan mekanisme penerapan jika program pengampungan pajak (Tax Amnesty) ada lagi di 2025.
Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani mengatakan, tax amnesty selalu menimbulkan polemik, lantaran kebijakan ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh. Sehingga dengan kata lain, masyarakat yang mengikuti program tax amnesty, berarti mengakui bahwa sebelumnya mereka tidak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Terus Jalani Konsekuensi Tax Amnesty
"Kedua, masyarakat akan cenderung meremehkan kebijakan-kebijakan umum tentang perpajakan karena secara rutin pemerintah mengeluarkan program tax amnesty. Kedua hal inilah yang membuat kebijakan tax amnesty ini adalah program yang kurang ideal," jelas Ajib dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (22/11/2024).
Diakui Ajib, masyarakat Indonesia secara umum memang masih mempunyai literasi perpajakan yang rendah. Kalaupun masyarakat golongan yang sudah faham tentang perpajakan, lanjutnya, budaya taat pajaknya juga masih rendah.
Diungkapkannya, hal ini tercermin dari tingkat tax ratio Indonesia yang hanya bergerak di kisaran 10%. Tahun 2025, kebijakan coretax system akan diberlakukan, ini membutuhkan prasyarat wajib pajak mempunyai pemahaman dan kepatuhan pajak yang lebih baik.
Ia menilai, hal ini yang kemudian membuat tax amnesty dibutuhkan oleh masyarakat. Dari sisi pemerintah lanjut Ajib, paling tidak ada tiga manfaat dengan kebijakan tax amnesty.
Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani mengatakan, tax amnesty selalu menimbulkan polemik, lantaran kebijakan ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh. Sehingga dengan kata lain, masyarakat yang mengikuti program tax amnesty, berarti mengakui bahwa sebelumnya mereka tidak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Terus Jalani Konsekuensi Tax Amnesty
"Kedua, masyarakat akan cenderung meremehkan kebijakan-kebijakan umum tentang perpajakan karena secara rutin pemerintah mengeluarkan program tax amnesty. Kedua hal inilah yang membuat kebijakan tax amnesty ini adalah program yang kurang ideal," jelas Ajib dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (22/11/2024).
Diakui Ajib, masyarakat Indonesia secara umum memang masih mempunyai literasi perpajakan yang rendah. Kalaupun masyarakat golongan yang sudah faham tentang perpajakan, lanjutnya, budaya taat pajaknya juga masih rendah.
Diungkapkannya, hal ini tercermin dari tingkat tax ratio Indonesia yang hanya bergerak di kisaran 10%. Tahun 2025, kebijakan coretax system akan diberlakukan, ini membutuhkan prasyarat wajib pajak mempunyai pemahaman dan kepatuhan pajak yang lebih baik.
Ia menilai, hal ini yang kemudian membuat tax amnesty dibutuhkan oleh masyarakat. Dari sisi pemerintah lanjut Ajib, paling tidak ada tiga manfaat dengan kebijakan tax amnesty.
Lihat Juga :