Tarif Penyeberangan di 13 Pelabuhan Mulai Hari Ini Naik

Jum'at, 21 November 2014 - 06:47 WIB
Tarif Penyeberangan...
Tarif Penyeberangan di 13 Pelabuhan Mulai Hari Ini Naik
A A A
JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (persero) mengumumkan mulai hari ini tarif penyeberangan terpadu yang dikelolanya di 13 lintasan antar provinsi naik.

Ketiga belas lintasan tersebut adalah Merak Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian Tanjung Api Api, Sape-Labuhan Bajo, Sape-Waikelo, Labuhan Bajo-Jampea, Pagimana-Gorontalo, Bitung Ternate, Mamuju-Balikpapan, Batulicin-Garongkong dan Namlea-Sanana.‬

‪Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Danang S Baskoro‬ mengemukakan, pemberlakukan tarif baru ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 58 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi, sebagai respon keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Rata-rata kenaikan tarif terpadu penyeberangan di 13 lintasan penyeberangan tersebut sebesar 7,12%. Kenaikan ini akan sedikit membantu mengurangi beban operasional penyedia jasa kapal penyeberangan yang harus menanggung kenaikan harga solar bersubsidi sebesar 36%," ujarnya, melalui keterangan tertulis kepada Sindonews.

‪Lebih lanjut, dia mengatakan, penyesuaian tarif terpadu di 13 lintasan yang pelabuhan yang dikelola ASDP Indonesia Ferry bervariasi dari 1,3-9,95%. Kenaikan paling signifikan adalah lintasan Bitung-Ternate (9,95%) karena merupakan lintasan komersial dengan jarak terpanjang.

"Sebagian besar tarif yang disesuaikan adalah di lintasan komersial dan perhitungan kenaikan tarif hanya untuk kendaraan jenis roda empat atau lebih, yaitu kendaran Golongan IV sampai Golongan IX ," jelasnya.

Corporate Secretary, Christine Hutabarat menambahkan, kenaikan tarif penyeberangan kali ini terpaksa dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan kepada pengguna jasa di tengah beban usaha yang meningkat karena kenaikan harga solar subsidi.

"Pasca kenaikan tarif ini seharusnya tidak ada alasan bagi operator kapal untuk mengurangi kualitas pelayanan. Jangan sampai operator juga makin membebani pengguna jasa dengan memberikan pelayanan yang tidak baik," tandasnya‬.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3390 seconds (0.1#10.140)