UMK Mamuju Tahun Depan Ditetapkan Rp1,6 Juta

Minggu, 30 November 2014 - 19:41 WIB
UMK Mamuju Tahun Depan...
UMK Mamuju Tahun Depan Ditetapkan Rp1,6 Juta
A A A
MAMUJU - Kabupaten Mamuju menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp1,6 juta pada 2015 mendatang. Angka tersebut berdasarkan surat edaran Pemkab Mamuju.

Sekertaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju Sutoro Rais menuturkan, penetapan UMK Mamuju mengacu pada penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP). Pasalnya, di Mamuju belum terbentuk Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang seharusnya menetapkan UMK.

Sutoro menjelaskan, penetapan itu mengacu pada surat edaran Bupati, namun penetapan UMP Sulawesi Barat juga ditetapkan melalui proses panjang dan koordinasi yang dilakukan DPD, yang terdiri dari birokrasi, akademisi, buruh dan pengusaha.

Bahkan, telah dibentuk tim survei yang turun ke lapangan untuk mengetahui harga sejumlah kebutuhan pegawai, karyawan dan buruh, kemudian ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menentukan dan menetapkan UMP.

Karena itu, dengan ditetapkannya UMK tersebut, diharapkan pada 2015 mendatang dapat dilaksanakan untuk mendorong tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan terjamin dapat memenuhi kebutuhan di tengah naiknya harga barang kebutuhan.

Sutoro berharap, dalam menentukan UMK berikutnya di Kabupaten Mamuju, DPD dapat segera dibentuk, sehingga dapat dengan sendirinya menentukan UMK bagi tenaga kerja yang ada.

Salah satu tenaga kerja swasta di Mamuju, Husni mengaku sangat bersyukur karena UMK yang telah ditetapkan mengalami kenaikan. Walaupun kenaikannya juga tidak terlalu signifikan.

Pasalnya, UMK sebesar Rp1,6 juta yang ditetapkan tersebut serasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, sekarang ini harga kebutuhan pokok yang naik pasca naiknya harga BBM bersubsidi.

“Belum lagi, di kota Mamuju kebutuhan hidup tinggi. Kos-kosan paling murah dapat Rp400 ribu. Jadi, Rp 1,6 itu masih agak kurang,” jelas Husni.

Dia berarap, ke depan dalam menetapkan UMK, harus lebih fokus dan tidak memperhitungkan secara pas-pas kebutuhan. Pasalnya, jika bicara kesejahteraan, sampai berapa tahun pun tidak akan cukup jika perhitungan UMK tidak melebihi kebutuhan dalam satu bulan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9624 seconds (0.1#10.140)