UMK Mamuju Tahun Depan Ditetapkan Rp1,6 Juta

Minggu, 30 November 2014 - 19:41 WIB
UMK Mamuju Tahun Depan...
UMK Mamuju Tahun Depan Ditetapkan Rp1,6 Juta
A A A
MAMUJU - Kabupaten Mamuju menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp1,6 juta pada 2015 mendatang. Angka tersebut berdasarkan surat edaran Pemkab Mamuju.

Sekertaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju Sutoro Rais menuturkan, penetapan UMK Mamuju mengacu pada penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP). Pasalnya, di Mamuju belum terbentuk Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang seharusnya menetapkan UMK.

Sutoro menjelaskan, penetapan itu mengacu pada surat edaran Bupati, namun penetapan UMP Sulawesi Barat juga ditetapkan melalui proses panjang dan koordinasi yang dilakukan DPD, yang terdiri dari birokrasi, akademisi, buruh dan pengusaha.

Bahkan, telah dibentuk tim survei yang turun ke lapangan untuk mengetahui harga sejumlah kebutuhan pegawai, karyawan dan buruh, kemudian ditetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menentukan dan menetapkan UMP.

Karena itu, dengan ditetapkannya UMK tersebut, diharapkan pada 2015 mendatang dapat dilaksanakan untuk mendorong tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan terjamin dapat memenuhi kebutuhan di tengah naiknya harga barang kebutuhan.

Sutoro berharap, dalam menentukan UMK berikutnya di Kabupaten Mamuju, DPD dapat segera dibentuk, sehingga dapat dengan sendirinya menentukan UMK bagi tenaga kerja yang ada.

Salah satu tenaga kerja swasta di Mamuju, Husni mengaku sangat bersyukur karena UMK yang telah ditetapkan mengalami kenaikan. Walaupun kenaikannya juga tidak terlalu signifikan.

Pasalnya, UMK sebesar Rp1,6 juta yang ditetapkan tersebut serasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, sekarang ini harga kebutuhan pokok yang naik pasca naiknya harga BBM bersubsidi.

“Belum lagi, di kota Mamuju kebutuhan hidup tinggi. Kos-kosan paling murah dapat Rp400 ribu. Jadi, Rp 1,6 itu masih agak kurang,” jelas Husni.

Dia berarap, ke depan dalam menetapkan UMK, harus lebih fokus dan tidak memperhitungkan secara pas-pas kebutuhan. Pasalnya, jika bicara kesejahteraan, sampai berapa tahun pun tidak akan cukup jika perhitungan UMK tidak melebihi kebutuhan dalam satu bulan.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Lifting Perdana BBM B50, dari Kilang Kasim dan Plaju
21 menit yang lalu
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
43 menit yang lalu
AREA Indonesia Siap...
AREA Indonesia Siap Perkuat Kolaborasi Dukung Program 3 Juta Rumah
1 jam yang lalu
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
1 jam yang lalu
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
1 jam yang lalu
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
1 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved