82% Devisa Hasil Ekspor Masuk Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan sekitar 82% dari nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) baikdari bankmaupuneksportir telah masuk Indonesia. Angka itu meningkat sejak penerapan kebijakan pelaporan.
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, sektor migas bisa dibilang sektor yang paling rendah dalam hal pelaporan DHE-nya. Hal ini disebabkan sektor yang bergerak di bidang migas dan energi ini banyak melibatkan kontrakkontrak kerja. “Hal-hal itu menyangkut masalah kontrak, tapi kita akan terus koordinasi sama kementerian ESDM yang sekarang jadi perhatian mereka,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Menurut dia, perusahaan migas dan minerba masih harus didorong untuk lapor DHE. Pasalnya, apabila belum melapor DHE maka akan dikenakan peringatan dan mendapat sanksi. Pertama sanksi untuk menyampaikan laporan, sementara sanksi kedua bagi kesesuaian laporan dengan PEB. Selain itu, lanjut Perry, apabila ada perusahaan yang tidak menyampaikan laporan maka akan dikenakan denda.
“Kalau mereka yang belum memasukkan DHE itu sanksinya ada beberapa jenjang. Yang pertama tentu saja teguran, dan apabila sampai tiga kali tidak dimasukkan DHE-nya maka akan dikenakan sanksi,” jelas dia. Pada kesempatan sama, Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo meminta perusahaan dalam negeri yang melakukan ekspor agar segera melaporkan devisa hasil ekspornya (DHE). Hal ini lantaran sampai sekarang masih banyak perusahaan yang belum melaporkan DHE ke BI dan pemerintah.
“Kami mengimbau yang belum melapor kepada BI agar dapat memenuhi aturan ini,” paparnya. Oleh karena itu, BI bersama dengan pemerintah akan terus melakukan koordinasi guna mendorong perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk segera melaporkan devisa hasil ekspornya.
Menurut dia, BI telah melakukan koordinasi dengan pemerintah dan BPK serta melakukan evaluasi akhir tahun untuk mereviu semua kegiatan pelaporan yang telah dilakukan. Selain berguna bagi pengambilan kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, maupun sistem pembayaran, lanjutdia, data tersebut juga digunakan dalam penyusunan statistik seperti Statistik Neraca Pembayaran, Statistik Posisi Investasi Internasional Indonesia, Statistik Utang Luar Negeri, serta statistik lainnya yang berguna dalam pengambilan keputusan bagi pemerintah, kalangan dunia usaha, lembaga penelitian, dan para pemangku kepentinganlainnya.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan (DPKL) BI Wiwik Sisto Widayat menambahkan, tercatat per Oktober 2014, sudah ada sekitar 119 Pelapor Lalu Lintas Devisa (LLD) dari bank yang merupakan jumlah seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Adapun pelapor LLD yang berasal dari lembaga bukan bank (LBB), tercatat 2.420 pelapor atau naik dari posisi Desember 2013 yang berjumlah 2.383 pelapor.
Kunthi fahmar sandy
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, sektor migas bisa dibilang sektor yang paling rendah dalam hal pelaporan DHE-nya. Hal ini disebabkan sektor yang bergerak di bidang migas dan energi ini banyak melibatkan kontrakkontrak kerja. “Hal-hal itu menyangkut masalah kontrak, tapi kita akan terus koordinasi sama kementerian ESDM yang sekarang jadi perhatian mereka,” ujarnya di Jakarta kemarin.
Menurut dia, perusahaan migas dan minerba masih harus didorong untuk lapor DHE. Pasalnya, apabila belum melapor DHE maka akan dikenakan peringatan dan mendapat sanksi. Pertama sanksi untuk menyampaikan laporan, sementara sanksi kedua bagi kesesuaian laporan dengan PEB. Selain itu, lanjut Perry, apabila ada perusahaan yang tidak menyampaikan laporan maka akan dikenakan denda.
“Kalau mereka yang belum memasukkan DHE itu sanksinya ada beberapa jenjang. Yang pertama tentu saja teguran, dan apabila sampai tiga kali tidak dimasukkan DHE-nya maka akan dikenakan sanksi,” jelas dia. Pada kesempatan sama, Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo meminta perusahaan dalam negeri yang melakukan ekspor agar segera melaporkan devisa hasil ekspornya (DHE). Hal ini lantaran sampai sekarang masih banyak perusahaan yang belum melaporkan DHE ke BI dan pemerintah.
“Kami mengimbau yang belum melapor kepada BI agar dapat memenuhi aturan ini,” paparnya. Oleh karena itu, BI bersama dengan pemerintah akan terus melakukan koordinasi guna mendorong perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk segera melaporkan devisa hasil ekspornya.
Menurut dia, BI telah melakukan koordinasi dengan pemerintah dan BPK serta melakukan evaluasi akhir tahun untuk mereviu semua kegiatan pelaporan yang telah dilakukan. Selain berguna bagi pengambilan kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, maupun sistem pembayaran, lanjutdia, data tersebut juga digunakan dalam penyusunan statistik seperti Statistik Neraca Pembayaran, Statistik Posisi Investasi Internasional Indonesia, Statistik Utang Luar Negeri, serta statistik lainnya yang berguna dalam pengambilan keputusan bagi pemerintah, kalangan dunia usaha, lembaga penelitian, dan para pemangku kepentinganlainnya.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan (DPKL) BI Wiwik Sisto Widayat menambahkan, tercatat per Oktober 2014, sudah ada sekitar 119 Pelapor Lalu Lintas Devisa (LLD) dari bank yang merupakan jumlah seluruh bank yang beroperasi di Indonesia. Adapun pelapor LLD yang berasal dari lembaga bukan bank (LBB), tercatat 2.420 pelapor atau naik dari posisi Desember 2013 yang berjumlah 2.383 pelapor.
Kunthi fahmar sandy
(bbg)