Harga BBM Naik, Buruh Minta Revisi UMK

Rabu, 03 Desember 2014 - 18:48 WIB
Harga BBM Naik, Buruh...
Harga BBM Naik, Buruh Minta Revisi UMK
A A A
BANDUNG - Belum dimasukkannya komponen kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) membuat kalangan buruh meminta revisi. Pasalnya, kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp2.000/liter cukup memberatkan bagi kalangan buruh.

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan mengatakan, kalangan buruh dan pekerja meminta pemerintah daerah melalui gubernur untuk merevisi nominal UMK dan UMP tersebut.

Menurutnya, melakukan revisi UMK dan UMP dengan memasukkan poin kenaikan BBM bersubsidi menjadi kewajiban dari kepala daerah di seluruh Indonesia.

"Harga-harga kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) meningkat tinggi karena kenaikan harga BBM bersubsidi. Dan itu memberatkan bagi kami. Karenanya, revisi UMK dan UMP harus disesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/12/2014).

Dia menyebutkan, pihaknya mengajukan revisi UMK dan UMP dinaikkan minimalnya sekitar 20% dari UMK dan UMP yang telah ditetapkan sebelumnya. Angka tersebut, kata dia, berdasarkan hasil survey kepokmas di pasar-pasar pasca kenaikan BBM.

"Kenaikan harga kepokmas mencapai 1,5-2 kali lipat dari sebelum kenaikan harga BBM bersubsidi. Kenaikan UMK dan UMP sebesar 20% sebuah kewajaran saya rasa," katanya.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada seluruh kepala daerah termasuk gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan revisi UMK dan UMK. Jika keinginannya tidak diindahkan oleh kepala daerah termasuk pemerintah pusat, kata dia, maka para buruh akan melakukan aksi mogok nasional.

"Mau tidak mau kami melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 10-11 Desember ini. Aksi mogok nasional ini dibalut dalam tema 'Aksi Buruh Nasional'. Aksi mogok nasional ini, akan digelar di seluruh Indonesia," tambahnya.

Dia menyebutkan, aksi mogok nasional di Jakarta akan dipusatkan di Bundaran HI dan Istana Presiden, sedangkan di Jawa Barat akan dipusatkan di Gedung Sate. Tidak hanya itu, pihaknya bahkan akan melumpuhkan pusat-pusat industri seperti di Bekasi dan Karawang.

"Aksi mogok nasional ini merupakan klimaks dari kebijakan-kebijakan pemerintah dan kepala daerah yang tidak peduli dan pro kepada para buruh. Selama ini para buruh menjerit dengan kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tandasnya.

Sebelumnya, semua daerah di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tanggal 21 November lalu. Namun, penetapan UMK dan UMP tersebut belum mengakomodir kenaikan BBM Bersubsidi yang secara resmi diberlakukan sejak tanggal 18 November lalu.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0775 seconds (0.1#10.140)