Pemerintah Diminta Prioritaskan Pengamanan

Kamis, 04 Desember 2014 - 11:12 WIB
Pemerintah Diminta Prioritaskan Pengamanan
Pemerintah Diminta Prioritaskan Pengamanan
A A A
JAKARTA - Pengelola kawasan industri meminta pemerintah bersama aparat kepolisian memprioritaskan pengamanan di kawasan industri. Sebab, faktor keamanan menjadi hal utama bagi investor yang telah menjalankan usahanya di kawasan industri.

Apalagi, kawasan industri telah ditetapkan Kementerian Peridustrian (Kemenperin) sebagai objek vital sehingga wajib mendapatkan prioritas pengamanan dari pihak kepolisian. “Kami mohon supaya masalah objek vital ini terutama di kawasan industri ada perlindungan dari aparat kepolisian. Diharapkan, menteri sangat memahami dan menteri akan berkoordinasi dengan Kapolri dalam pengamanannya,” kata Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar, seusai menemui Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin di Kantor Kemenperin Jakarta kemarin.

Sanny menambahkan, investor yang masuk ke kawasan industri akan mempertimbangkan keamanan dari kawasan tersebut. “Pengamanan kawasan industri harus diberikan prioritas karena dampaknya akan bermacam-macam, salah satunya mereka akan lari dari Indonesia jika kawasan tersebut tidak aman,” jelasnya.

Menperin Saleh Husin berjanji akan meminta aparat kepolisian untuk lebih tegas dalam memberikan pengamanan terhadap kawasan industri. Adapun, sistem pengamanan objek vital sudah sesuai dengan perpres. Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Imam Haryono menambahkan, secara umum kawasan industri harus bisa nyaman.

“Prinsipnya, kawasan industri harus bisa nyaman, termasuk keamanan, demo, itu yang sedang coba diatasi,” katanya. Selain masalah sistem pengamanan objek vital, dalam pertemuan dengan Menperin tersebut juga dibahas soal kepastian hukum dan pembangunan Pelabuhan Cilamaya.

Seperti diketahui, Kemenperin telah menetapkan 49 perusahaan dan 14 kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI). Melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 466 Tahun 2014 tersebut, perusahaan dan kawasan industri yang dimaksud layak untuk mendapatkan perlindungan keamanan oleh Polri.

Oktiani endarwati
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6274 seconds (0.1#10.140)