JK: PLTU Batang Akan Diselesaikan dengan UU

Jum'at, 05 Desember 2014 - 10:36 WIB
JK: PLTU Batang Akan...
JK: PLTU Batang Akan Diselesaikan dengan UU
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pro-kontra rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Batang dapat diselesaikan berdasar UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap listrik tidak tergantikan. "Mau apa saja diperlukan listrik, maka listrik kebutuhan pokok siapa saja, golongan apa saja. Per 1 Januari 2015, akan dimulai menggunakan UU itu," ujarnya saat melakukan kunjungan di lokasi rencana pembangunan PLTU di Kabupaten Batang, Kamis (4/12/2014).

Dia memperkirakan, kebutuhan listrik nasional akan terus bertambah sekitar 15% per tahun. Sehingga perlu dilakukan pembangunan pembangkit listrik yang baru, seperti PLTU Kabupaten Batang.

"Kalau tidak ada tambahan tenaga pembangkit, saya perkirakan pada 2018 akan terjadi krisis listrik dan pemadaman bergilir di Jawa," imbuhnya.

Menurutnya, pemenuhan listrik juga akan berdampak positif bagi dunia industri. Sebab, akan banyak investor yang datang ke Jawa Tengah untuk mendirikan perusahaan-perusahaan.

"Tentu hal itu akan meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama di Jawa Tengah," kata dia.

Kendati demikian, JK meminta biaya pembebasan lahan bisa lebih tinggi ketimbang harga mulanya.

"Jadi, bukan ganti rugi tapi ganti untung. Misalnya harganya Rp1.000 diganti menjadi Rp2.000. Sehingga masyarakat tidak rugi, atau bahkan bisa membeli lahan yang besarnya dua kali lipat di lokasi lain," terangnya.

Selain itu, Wapres juga berharap, PLTU Kabupaten Batang bisa memberikan jaminan pekerjaan terhadap masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

"Perusahaan ini harus menjamin, dan memprioritaskan masyarakat yang kehilangan pekerjaannya," tutur JK.

Sementara, Bupati Batang Yoyok Riyo sudibyo berjanji akan mempercepat pembangunan PLTU tersebut. Sebab, proyek ini dapat mendorong perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang.

"Kami berharap pembangunan PLTU ini dapat segera dilaksanakan dan berkontribusi langsung bagi ekonomi Batang," katanya.

Untuk itu, pihaknya berjanji akan melakukan pemahaman mengenai proses pembebasan lahan bekerjasama dengan PLN dan BPN.

"Kami akan berusaha memastikan bahwa pemilik lahan akan menjadi pihak yang sangat diuntungkan," ucap Yoyok.

Diketahui, berdasarkan data PT PLN, terdapat 108 warga pemilik 29,38 hektare lahan yang belum selesai dibebaskan yang berada di Desa Ujungnegoro, Karanggeneng dan Ponowareng.

Luas sisa lahan itu hanya 13%, dari total lahan yang diperlukan untuk membangun PLTU Batang seluas 226 hektare.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0643 seconds (0.1#10.140)