Kemenhub Bentuk Posko Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk posko pelayanan keselamatan dan keamanan transportasi umum, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2015.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo menuturkan, pihaknya memfokuskan pada aspek keselamatan dan kualitas pelayanan moda transportasi.
"Perintah Bapak Menteri Perhubungan untuk membentuk posko di malam natal dan tahun baru. Salah satunya menteri keluarkan surat kepada gGubernur, bupati dan walikota kesiapan kendaraan transportasi kota di daerah," ujar dia di kantor Kemenhub, Jumat (4/12/2014).
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk keamanan dan keselamatan, pihaknya mewajibkan perusahaan angkutan untuk menyediakan pengemudi cadangan di setiap bus yang rute perjalanannya lebih dari delapan jam.
"Perusahaan angkutan diwajibkan menyediakan pengemudi cadangan. Empat jam istirahat, baru lanjutkan lagi. Pengemudinya bisa standby di lokasi pergantian," jelasnya.
Sekadar informasi, posko Monitoring Darat dan Kereta Api dibuka tertanggal 19 Desember 2014-5 Desember 2015. Transportasi Laut 18 Desember 2014-8 Januari 2015, Udara tertanggal 22 Desember-4 Januari 2014, serta tahun baru untuk hari Kamis 1 Januari 2015. Sedangkan, waktu dan tempat posko masing-masing sub sektor selama 24 jam (2 shift).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo menuturkan, pihaknya memfokuskan pada aspek keselamatan dan kualitas pelayanan moda transportasi.
"Perintah Bapak Menteri Perhubungan untuk membentuk posko di malam natal dan tahun baru. Salah satunya menteri keluarkan surat kepada gGubernur, bupati dan walikota kesiapan kendaraan transportasi kota di daerah," ujar dia di kantor Kemenhub, Jumat (4/12/2014).
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk keamanan dan keselamatan, pihaknya mewajibkan perusahaan angkutan untuk menyediakan pengemudi cadangan di setiap bus yang rute perjalanannya lebih dari delapan jam.
"Perusahaan angkutan diwajibkan menyediakan pengemudi cadangan. Empat jam istirahat, baru lanjutkan lagi. Pengemudinya bisa standby di lokasi pergantian," jelasnya.
Sekadar informasi, posko Monitoring Darat dan Kereta Api dibuka tertanggal 19 Desember 2014-5 Desember 2015. Transportasi Laut 18 Desember 2014-8 Januari 2015, Udara tertanggal 22 Desember-4 Januari 2014, serta tahun baru untuk hari Kamis 1 Januari 2015. Sedangkan, waktu dan tempat posko masing-masing sub sektor selama 24 jam (2 shift).
(gpr)