Pelarangan Transhipment untuk Pengelolaan Ikan Berkelanjutan

Jum'at, 05 Desember 2014 - 18:07 WIB
Pelarangan Transhipment untuk Pengelolaan Ikan Berkelanjutan
Pelarangan Transhipment untuk Pengelolaan Ikan Berkelanjutan
A A A
JAKARTA - Direktur Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Tony Ruchimat mengatakan, penerapaan moratorium perizinan kapal asing dan pelarangan transhipment di tengah laut merupakan salah satu upaya pengelolaan sumber daya laut oleh pemerintah secara berkelanjutan.

"Ini tujuannya tentu untuk pengelolaan ikan berkelanjutan, kalau kita melihat Indonesia kan dibagi setiap WPP sudah dihitung berapa potensinya. Dari Permen ini, potensinya 6,5 juta ton pertahun, dari total tersebut jumlah ikan yang boleh ditangkap 80% dari total," kata Tony dalam konferensi pers di Gedung Minabahari I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Tony juga menjelaskan, potensi penangkapan ikan dari penghitungan yang sudah ada di Indonesia sudah mulai mengarah ketidaksesuaian dengan keberlanjutan. Di mana, jika data suatu wilayah sudah bertanda merah itu menandakan penangkapan sudah lebih dari 80%.

Sedangkan, suatu wilayah dengan tanda kuning itu telah dilakukan penangkapan yang mencapai 80%. Sementara itu, yang berwarna hijau, menandakan penangkapan masih di bawah 80% dan bisa ditingkatkan kembali.

"Itu menjadi sinyal bahaya untuk kita, kalau eksploitasi di wilayah merah dan kuning itu sama saja seperti kita mengambil tabungan kita, inilah yang terjadi seperti itu, dengan demikian kondisi sumber daya ikan yang kita miliki," jelasnya.

Oleh karena itu, Tony mengungkapkan, penerapan kebijakan moratorium izin kapal asing dan pelarangan transhipment di tengah laut sangat penting dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Terkait dengan moratorium dan transhipment, karena perlu disikapi karena salah satu tindakan diambil dalam aspek pengelolaan perikaan," pungkasnya.

(Baca: KKP: Moratorium Tidak Hanya Urusi Kapal yang Bandel)
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6942 seconds (0.1#10.140)