DPR Ragukan Kerja Tim Reformasi Tata Kelola Migas
A
A
A
JAKARTA - DPR RI meragukan kerja dan upaya Tim Reformsi Tata Kelola Migas untuk memberantas mafia migas, yang selama ini jadi biang keladi bobroknya tata kelola minyak dan gas di Indonesia.
Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika mengemukakan, keraguan tersebut lantaran tim yang diketuai ekonom Faisal Basri ini wewenangnya hanya berada di bawah Kementerian ESDM.
"Ini ada Tim Reformasi, ini tuh timnya siapa? Timnya ini seingat saya berdasarkan berita dibentuk Menteri ESDM. Artinya di bawah yurisdiksi Kementerian ESDM," ujarnya dalam acara talkshow Polemik Sindo Trijaya, di Jakarta, Sabtu (6/12/2014).
Lebih lanjut, dia menuturkan, wewenang tim yang hanya di bawah Menteri ESDM menjadikan keterbatasan mereka untuk masuk di lintas Kementerian.
Lantaran keterbatasan tersebut, Faisal Cs pun tidak bisa mengulik urusan yang berada di bawah kementerian lain, seperti Kementerian BUMN.
"Pertanyaannya apakah nanti bisa ngurusi urusannya Menteri BUMN. Masuk ke Petral. Urusan BUMN diurus Menteri BUMN. Karena timnya tim pemerintah," jelasnya.
Terkait keberadaan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), yang sering disebut sebagai sarang mafia migas, sejatinya Tim ini tidak memiliki wewenang. Sebab, Petral sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) merupakan kewenangan Menteri BUMN.
"Belakangan ini bahwa tim ini tadinya harapan besar, tapi kayaknya karena timnya segini menyelesaikan semuanya. Kalau pemberantasan mafia migas, punya kewenangan enggak? Kalau cuma sekadar ini itu, tidak punya kewenangan, kasihan timnya ini. Publik pun bingung," tandasnya.
(Baca: Pemerintah Turut Andil Kerugian Akibat Mafia Migas)
Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika mengemukakan, keraguan tersebut lantaran tim yang diketuai ekonom Faisal Basri ini wewenangnya hanya berada di bawah Kementerian ESDM.
"Ini ada Tim Reformasi, ini tuh timnya siapa? Timnya ini seingat saya berdasarkan berita dibentuk Menteri ESDM. Artinya di bawah yurisdiksi Kementerian ESDM," ujarnya dalam acara talkshow Polemik Sindo Trijaya, di Jakarta, Sabtu (6/12/2014).
Lebih lanjut, dia menuturkan, wewenang tim yang hanya di bawah Menteri ESDM menjadikan keterbatasan mereka untuk masuk di lintas Kementerian.
Lantaran keterbatasan tersebut, Faisal Cs pun tidak bisa mengulik urusan yang berada di bawah kementerian lain, seperti Kementerian BUMN.
"Pertanyaannya apakah nanti bisa ngurusi urusannya Menteri BUMN. Masuk ke Petral. Urusan BUMN diurus Menteri BUMN. Karena timnya tim pemerintah," jelasnya.
Terkait keberadaan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), yang sering disebut sebagai sarang mafia migas, sejatinya Tim ini tidak memiliki wewenang. Sebab, Petral sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) merupakan kewenangan Menteri BUMN.
"Belakangan ini bahwa tim ini tadinya harapan besar, tapi kayaknya karena timnya segini menyelesaikan semuanya. Kalau pemberantasan mafia migas, punya kewenangan enggak? Kalau cuma sekadar ini itu, tidak punya kewenangan, kasihan timnya ini. Publik pun bingung," tandasnya.
(Baca: Pemerintah Turut Andil Kerugian Akibat Mafia Migas)
(dmd)