Terapkan SMAP, Tata Kelola Usaha Hulu Migas Kian Transparan dan Cepat
Kamis, 19 November 2020 - 14:05 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - SKK Migas berkomitmen melaksanakan prinsip tata kelola yang baik atau good governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Sejak 2018 hingga saat ini SKK Migas menerapkan SMAP sesuai SNI ISO 37001:2016. Sebelumnya, SKK Migas berhasil mempertahankan sertifikasi SMAP berbasis SNI ISO 37001:2016 tersebut melalui audit surveillance yang diselenggarakan pada 2-6 November 2020.
Sekretaris SKK Migas sekaligus sebagai Plt Deputi Pengendalian Pengadaan Murdo Gantoro menyampaikan, penerapan SMAP merupakan upaya yang ditempuh oleh SKK Migas untuk mewujudkan perbaikan tata kelola guna mendukung pelaksanaan peran dan fungsi SKK Migas menjadi lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas.
(Baca juga: Geologi Penting Dalam Peningkatan Cadangan Migas )
Dengan perputaran bisnis yang mencapai ratusan triliun setiap tahun, baik yang berasal dari investasi, proyek pengadaan barang/jasa dan lainnya sehingga rawan dengan praktik-praktik korupsi. Penting untuk menjaga proses pengambilan keputusan investasi yang tidak terganggu oleh faktor non-investasi seperti penyuapan.
Melalui upaya ini, kata Murdo, diharapkan perbaikan tata kelola akan dicapai di semua aspek pelayanan dan aktifitas yang diberikan oleh SKK Migas, dimana SKK Migas dapat lebih fokus pada kegiatan operasi hulu migas sehingga dapat memberikan performa layanan dan aktifitas yang lebih optimal.
“Tentunya perbaikan tata kelola ini merupakan upaya bersama dari seluruh fungsi yang ada di SKK Migas untuk secara konsisten menerapkan nilai-nilai dan kebijakan anti penyuapan dalam pelaksanaan aktifititas maupun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing fungsi yang ada di SKK Migas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).
Sejak 2018 hingga saat ini SKK Migas menerapkan SMAP sesuai SNI ISO 37001:2016. Sebelumnya, SKK Migas berhasil mempertahankan sertifikasi SMAP berbasis SNI ISO 37001:2016 tersebut melalui audit surveillance yang diselenggarakan pada 2-6 November 2020.
Sekretaris SKK Migas sekaligus sebagai Plt Deputi Pengendalian Pengadaan Murdo Gantoro menyampaikan, penerapan SMAP merupakan upaya yang ditempuh oleh SKK Migas untuk mewujudkan perbaikan tata kelola guna mendukung pelaksanaan peran dan fungsi SKK Migas menjadi lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas.
(Baca juga: Geologi Penting Dalam Peningkatan Cadangan Migas )
Dengan perputaran bisnis yang mencapai ratusan triliun setiap tahun, baik yang berasal dari investasi, proyek pengadaan barang/jasa dan lainnya sehingga rawan dengan praktik-praktik korupsi. Penting untuk menjaga proses pengambilan keputusan investasi yang tidak terganggu oleh faktor non-investasi seperti penyuapan.
Melalui upaya ini, kata Murdo, diharapkan perbaikan tata kelola akan dicapai di semua aspek pelayanan dan aktifitas yang diberikan oleh SKK Migas, dimana SKK Migas dapat lebih fokus pada kegiatan operasi hulu migas sehingga dapat memberikan performa layanan dan aktifitas yang lebih optimal.
“Tentunya perbaikan tata kelola ini merupakan upaya bersama dari seluruh fungsi yang ada di SKK Migas untuk secara konsisten menerapkan nilai-nilai dan kebijakan anti penyuapan dalam pelaksanaan aktifititas maupun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing fungsi yang ada di SKK Migas," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).
Lihat Juga :