BEI Berencana Menaikkan Biaya Pencatatan Emiten
A
A
A
NUSA DUA - Bursa Efek Indonesia berencana menaikkan biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) pada awal 2015.
Kenaikan tersebut dilakukan karena hampir 14 tahun BEI tidak menaikkan annuallistingfee. Otoritas bursa berkeyakinan hal itu tidak akan memberatkan emiten karena besarannya disesuaikan dengan kapitalisasi emiten. Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, peraturan kenaikan biaya pencatatan tahunan sudah dikeluarkan sejak awak tahun ini. Sehingga, emiten sudah tersosialisasikan dengan baik.
“Mereka sudah tahu. Ini bukan peraturan baru,” kata dia kepada wartawan di Nusa Dua, Bali, akhir pekan lalu. Keputusan ini masuk dalam perubahan peraturan pencatatan saham dengan Nomor Kep- 00001/BEI/01-2014. Dalam peraturan tersebut dijelaskan rentang biaya pencatatan tahunan minimal Rp50 juta sampai maksimal Rp250 juta.
Biaya pencatatan tahunan harus dibayar paling lambat hari bursa terakhir di setiap bulan Januari bagi emiten. Adapun, bagi calon emiten wajib membayar annual listing fee di awal. Jika telat membayar, maka dikenakan sanksi berupa denda 2% per bulan dihitung proporsional sesuai hari keterlambatan.
Sebelum peraturan tersebut direvisi, biaya pencatatan tahunan yang dikenakan BEI minimal Rp5 juta dan maksimal Rp100 juta, tergantung nilai kapitalisasi pasar emiten. “Ini akan dikembalikan lagi ke emiten,” jelas dia. Ito mengungkapkan, ada pihak yang keberatan dengan rencana tersebut tapi tak memiliki alasan mendasar. Karena jumlah biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kapitalisasi pasar emiten. Sehingga, emiten kecil membayar dengan jumlah sedikit.
Sedangkan yang besar dikenakan biaya dengan jumlah besar, dibatasi dengan maksimal biaya Rp250 juta. Rencana tersebut ditanggapi positif oleh Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Sukrisno. Menurut dia, kenaikan biaya annual listing fee sangat wajar. Apalagi, saat ini biaya yang harus ditanggung oleh BEI sudah tidak sama dengan belasan tahun lalu. “Wajarlah. Yang penting kualitasnya semakin baik,” ucap dia.
Kendati begitu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang keberatan dengan rencana tersebut. Karena, akan memberatkan emiten yang sudah banyak dikenakan iuran. “Saya tidak tahu dasarnya apa. Yang jelas, kami keberatan dengan rencana tersebut,” ucap dia.
Hermansah
Kenaikan tersebut dilakukan karena hampir 14 tahun BEI tidak menaikkan annuallistingfee. Otoritas bursa berkeyakinan hal itu tidak akan memberatkan emiten karena besarannya disesuaikan dengan kapitalisasi emiten. Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, peraturan kenaikan biaya pencatatan tahunan sudah dikeluarkan sejak awak tahun ini. Sehingga, emiten sudah tersosialisasikan dengan baik.
“Mereka sudah tahu. Ini bukan peraturan baru,” kata dia kepada wartawan di Nusa Dua, Bali, akhir pekan lalu. Keputusan ini masuk dalam perubahan peraturan pencatatan saham dengan Nomor Kep- 00001/BEI/01-2014. Dalam peraturan tersebut dijelaskan rentang biaya pencatatan tahunan minimal Rp50 juta sampai maksimal Rp250 juta.
Biaya pencatatan tahunan harus dibayar paling lambat hari bursa terakhir di setiap bulan Januari bagi emiten. Adapun, bagi calon emiten wajib membayar annual listing fee di awal. Jika telat membayar, maka dikenakan sanksi berupa denda 2% per bulan dihitung proporsional sesuai hari keterlambatan.
Sebelum peraturan tersebut direvisi, biaya pencatatan tahunan yang dikenakan BEI minimal Rp5 juta dan maksimal Rp100 juta, tergantung nilai kapitalisasi pasar emiten. “Ini akan dikembalikan lagi ke emiten,” jelas dia. Ito mengungkapkan, ada pihak yang keberatan dengan rencana tersebut tapi tak memiliki alasan mendasar. Karena jumlah biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kapitalisasi pasar emiten. Sehingga, emiten kecil membayar dengan jumlah sedikit.
Sedangkan yang besar dikenakan biaya dengan jumlah besar, dibatasi dengan maksimal biaya Rp250 juta. Rencana tersebut ditanggapi positif oleh Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Sukrisno. Menurut dia, kenaikan biaya annual listing fee sangat wajar. Apalagi, saat ini biaya yang harus ditanggung oleh BEI sudah tidak sama dengan belasan tahun lalu. “Wajarlah. Yang penting kualitasnya semakin baik,” ucap dia.
Kendati begitu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang keberatan dengan rencana tersebut. Karena, akan memberatkan emiten yang sudah banyak dikenakan iuran. “Saya tidak tahu dasarnya apa. Yang jelas, kami keberatan dengan rencana tersebut,” ucap dia.
Hermansah
(ars)