Kemenhub Pangkas Waktu Perizinan

Selasa, 09 Desember 2014 - 10:46 WIB
Kemenhub Pangkas Waktu Perizinan
Kemenhub Pangkas Waktu Perizinan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas masa waktu pengurusan 157 perizinan transportasi publik. Waktu pengurusan rata-rata dipangkas setengah dari total masa waktu pengurusan.

“Jika biasanya perizinan untuk jenis A misalnya memakan waktu 14 hari, maka waktu perizinannya sekarang bisa hanya tujuh hari. Ini dilakukan dalam rangka perbaikan pelayanan publik di sektor transportasi,” kata Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub Hadi Mustofa Djuraid di Kantor Kemenhub Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, dari 157 jenis perizinan, terdiri atas perizinan, sertifikasi, serta rekomendasi yang dilakukan dengan cara memperpendek proses, mengurangi persyaratan, mengurangi waktu, memperpanjang masa berlaku, penerapan satu atap, penerapan teknologi informasi, pendelegasian kewenangan, serta meminimalisasi biaya.

“Hampir seluruh jenis pelayanan tersebut disederhanakan prosesnya sampai dengan separuh waktu dari ketentuan waktu pelayanan sebelum-sebelumnya,” katanya. Bahkan, ada pelayanan publik yang sebelumnya ditetapkan 21 hari disederhanakan menjadi 7 hari. Selain itu, ada juga masa berlaku perizinan antara lain perpanjangan masa berlaku dari sebelumnya lima tahun menjadi 10 tahun.

Di sektor perhubungan darat misalnya, ada tujuh jenis layanan publik yang disederhanakan, antara lain izin trayek angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), izin trayek antarjemput antarprovinsi, izin angkutan pariwisata, izin angkutan barang khusus, sertifikat uji tipe, sertifikat rancang bangun, serta izin operasi angkutan penyeberangan.

Di sektor perkeretaapian terdapat delapan jenis layanan publik yang disederhanakan. Antara lain, izin usaha prasarana perkeretaapian, izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum, izin operasi prasarana perkeretaapian umum, izin usaha sarana perkeretaapian umum, izin operasi sarana perkeretaapian umum, izin pembangunan perkeretaapian khusus, izin operasi perkeretaapian khusus, serta izin persinggungan jalur kereta dengan bangunan lain.

Sedangkan di sektor perhubungan laut terdapat 43 jenis pelayanan publik yang disederhanakan. Pelayanan tersebut meliputi enam pelayanan publik di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, tujuh pelayanan publik di Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, tiga pelayanan di Direktorat Kenavigasian, tujuh pelayanan di Direktorat Penjagaan Laut dan Pantau, serta 20 pelayanan publik di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

Adapun, pemangkasan perizinan paling banyak di sektor perhubungan udara, yaitu 99 jenis pelayanan publik. Beberapa di antaranya adalah izin usaha angkutan niaga berjadwal, izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, izin usaha angkutan udara bukan niaga, izin rute penerbangan dan penambahan frekuensi penerbangan, termasuk di antaranya izin agen penjualan umum (general sales agent /GSA).

Di tempat yang sama Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, dari 157 perizinan tersebut Kemenhub hanya memangkas dari sisi waktu. Mengenai harga atau biaya jasa seperti sertifikasi, tidak dilakukan perubahan. “Kami hanya memangkas atau menyederhanakan perizinan dari sisi waktunya. Mengenai biaya, belum dibahas, atau masih tetap. Penyederhanaan perizinan itu meliputi perizinan, sertifikasi maupun rekomendasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih mengkaji perizinanperizinan lain di sektor transportasi, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan penumpang.

“Namun yang perlu digarisbawahi, pemangkasan waktu perizinan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang atausubstansinya tetap dipertahankan. Waktu perizinan yang dipangkas tersebut kebanyakan masalah administrasi di sektor transportasi publik,” kata dia.

Ichsan amin
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3993 seconds (0.1#10.140)