Perusahaan BUMN Dilarang Ikut Tender Konstruksi Rp30 M

Selasa, 09 Desember 2014 - 13:13 WIB
Perusahaan BUMN Dilarang...
Perusahaan BUMN Dilarang Ikut Tender Konstruksi Rp30 M
A A A
JAKARTA - Perusahaan pelat merah untuk jasa konstruksi seperti PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya, PT Adhi Karya, PT Waskita, PTPP dan BUMN lainnya dilarang mengikuti proses tender proyek konstruksi senilai Rp30 miliar.

Hal ini sejalan dengan nota kesepahaman mengenai pelelangan proyek konstruksi senilai dan di bawah Rp30 miliar antara Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi pada dasarnya kami menginstruksikan BUMN-BUMN di jasa konstruksi tidak ikut tender proyek Rp30 miliar ke bawah," ujar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soermano di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Dalam nota kesepahaman yang ditandatangi bersamaan dengan pembukaan Rapimnas Gapensi ini, ditegaskan bahwa BUMN konstruksi dilarang mengikuti proyek senilai Rp30 miliar.

"Kan simple saja, tadi MoU itu pada dasarnya Gapensi meminta supaya BUMN-BUMN itu dalam tender proyek Rp30 miliar ke bawah, maka BUMN tidak ikut serta, jadi itu simple," jelasnya.

Lebih lanjut Rini mengatakan, pihaknya juga akan memperbaiki peraturan dan kepastian hukum mengenai proyek berkelanjutan untuk pengusaha.

Rini menambahkan, jika dalam pemerintahan sebelumnya ada proyek yang tidak dijalankan, maka sepenuhnya adalah tanggung jawab pemerintahan sebelumnya.

"Misalnya mengenai proyek kereta api itu ada hubungannya policy pemerintah secara menyeluruh, itu batal kenapa kita enggak tahu, itu dalam pemerintah sebelumnya. Sekarang kami melihat kembali semuanya itu tidak terlepas dari menteri-menteri terkait dalam hal ini seperti kereta api itu hubugannya dengan Kemenhub. Jadi sedikit beda ya," pungkas dia.

(Baca: Gapensi-KBUMN Teken MoU Pelelangan Konstruksi Rp30 M)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9431 seconds (0.1#10.140)