Perizinan Terintegrasi Dorong Daya Saing

Selasa, 16 Desember 2014 - 10:39 WIB
Perizinan Terintegrasi Dorong Daya Saing
Perizinan Terintegrasi Dorong Daya Saing
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan pertumbuhan investasi bisa mencapai 20% setelah sistem baru layanan penerbitan perizinan penanaman modal secara online diluncurkan kemarin.

Sistem tersebut diharapkan mampu melayani perizinan menjadi lebih cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi. Ke depan, BKPM ingin layanan tersebut dapat meningkatkan daya saing investasi di Tanah Air. “Pelayanan perizinan yang terintegrasi akan memperkuat daya saing dalam menghadapi kompetisi dengan negara lain di ASEAN,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta kemarin.

Dia menambahkan, dengan iklim investasi yang lebih baik, pertumbuhan investasi sebesar 20% bisa tercapai, dibanding saat ini yang masih di kisaran 14%. Sementara, tahun depan target investasi tetap sebesar Rp519 triliun atau naik 13,82% dibanding tahun ini. Menurut Franky, pertumbuhan investasi diperkirakan semakin meningkat karena minat investor terhadap paparan dan rencana kerja pemerintah sangat tinggi.

Dia juga berjanji sejumlah masalah perizinan yang kerap dikeluhkan calon investor akan segera dibenahi melalui sistem perizinan terpadu satu pintu (PTSP). BKPM telah bertemu dengan kementerian/lembaga mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Perdagangan untuk mengoordinasikan perizinan satu pintu.

Franky meyakini, dengan komitmen Kementerian Agraria terkait isu ketersediaan lahan dan perizinan lahan, proyeksi pertumbuhan investasi yang ditargetkan 13-15% pada tahun depan dapat dicapai. “Dalam pertemuan kami dengan Menteri Agraria (Ferry Mursyidan Baldan), kita akan mendukung proses yang terkait soal tanah. Artinya, dua perhatian investor itu akan selesai dengan PTSP nasional,” tambahnya.

Konsep pelayanan terpadu satu pintu merupakan amanat Undang-Undang No 25/2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Sejak lima tahun lalu implementasi PTSP sudah mulai dilakukan dengan adanya Perpres No 27/2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang kemudian diganti dengan Perpres No 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selama ini terdapat kendala penerbitan perizinan penanaman modal karena hanya 10% dari seluruh izin yang diperlukan untuk memulai usaha ada di di BKPM. Sebagian besar kewenangan perizinan justru tersebar di semua kementerian. Oleh karena itu, BKPM mengubah pendekatan dari sebelumnya pelimpahan kewenangan pemberian izin usaha oleh Menteri/Kepala Lembaga kepada Kepala BKPM menjadi Bidang Usaha Prioritas Kabinet Kerja dalam penyelesaian perizinan dan non-perizinan yang dibutuhkan dunia usaha.

Dengan pendekatan baru itu, BKPM menjadi eksekutor perizinan dari K/L untuk investor agar lebih cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi sedangkan pembinaan teknis tetap dilakukan oleh K/L. Dia optimistis, Januari nanti PTSP nasional bisa diluncurkan, meski sebatas proyek percontohan di enam provinsi dan 12 kabupaten/kota dengan perizinan 600 bidang usaha.

Sementara bidang usaha sisanya, dari total 1.429 bidang usaha lain akan bisa diluncurkan Juni nanti. “Prinsipnya Maret-April baru yang enam provinsi dan 12 kabupaten/ kota,” tambahnya. Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan, sebelumnya BKPM telah memiliki sistem online tracking system .

Setiap minggu pelayanan melalui sistem ini bisa mencapai 50-70 permohonan perizinan. Sementara, di front office setiap hari menerima sekitar 250 nomor antrean. Jenis izin dan nonperizinan yang diajukan secara online meliputi izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perluasan, izin prinsip penggabungan perusahaan, izin prinsip perubahan, izin usaha, izin usaha, izin usaha perluasan dan izin usaha perubahan.

Selain itu, BKPM mengurus izin kantor perwakilan perusahaan asing, surat keputusan Menkeu tentang pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka proyek baru, proyek perubahan/ penambahan dan atau restrukturisasi/ modernisasi/ rehabilitasi, surat keputusan Menkeu tentang pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan dalam rangka: proyek baru,proyek perluasan, perubahan.

“Kita harapkan, kalau online lebih dari itu. Konsekuensinya tentu kita perkuat lagi sumber daya manusianya,” kata Lestari. Perizinan secara online, ujar dia, akan meningkatkan efisiensi bagi investor karena tidak perlu bertatap muka secara langsung saat mengajukan izin.

Ria martati
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5805 seconds (0.1#10.140)