Importir Cemaskan Pembatasan Impor Daging
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha dan importir daging sapi mengkhawatirkan rencana pemerintah untuk membatasi impor daging sapi melalui sistem kuota akan menimbulkan gejolak harga daging sapi di pasaran.
Ketua Komite Daging Sapi Jakarta Raya (KDSJR) Sarman Simanjorang mengatakan, kalangan pengusaha membaca adanya gelagat dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang berencana mengubah Permentan 84/2013 dan Permendag 46/2013. Salah satu yang ingin diubah, menurut Sarman, adalah impor daging sapi dikembalikan ke sistem kuota.
Kendati salah satu alasannya adalah dalam rangka menuju swasembada, Sarman meminta Kementerian Pertanian tidak gegabah dan melihat kondisi riil di lapangan. “Kami bukannya tidak mendukung swasembada. Tapi saat ini saja harga daging sapi di pasaran masih tinggi, di kisaran Rp90.000-an per kg,” ujarnya saat di Jakarta kemarin.
Hal lain yang membuat risau pengusaha adalah belum dikeluarkannya rekomendasi impor daging sapi oleh Kementan, sehingga dampaknya Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun belum mau mengeluarkan izin bagi importir terdaftar. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring mengatakan, izin impor semestinya sudah terbit pada minggu pertama Desember.
“Nyatanya sampai sekarang belum juga. Makanya kita takut nanti di bulan Januari tidak ada daging sapi impor yang masuk. Iya kalau stok di dalam negeri ada, kalau tidak ada bagaimana? Dampaknya bisa seperti tahun 2012 (harga daging melambung),” cetusnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Noverdi Bross menambahkan, sebagian besar anggota asosiasi sudah memesan produk daging sapi untuk kebutuhan konsumen periode Januari hingga Maret 2015. Pembatalan pesanan akan menurunkan kredibilitas pengusaha di mata internasional. Di sisi lain, harga daging sapi cenderung terus meninggi terutama dengan kenaikan inflasi dan nilai tukar dolar.
“Maka itu kami minta ke pemerintah agar kajian atas Permentan dan Permendag tersebut dilakukan pada periode Januari-Maret 2015, sehingga bisa diterapkan pada April-Desember 2015. Jangan sekarang,” tegasnya. Pihaknya bersama asosiasi terkait telah menghitung kebutuhan daging sapi pada 2015 yang diproyeksikan mencapai 639.000 ton atau naik sekitar 8% dari kebutuhan daging sapi tahun ini.
Inda susanti
Ketua Komite Daging Sapi Jakarta Raya (KDSJR) Sarman Simanjorang mengatakan, kalangan pengusaha membaca adanya gelagat dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang berencana mengubah Permentan 84/2013 dan Permendag 46/2013. Salah satu yang ingin diubah, menurut Sarman, adalah impor daging sapi dikembalikan ke sistem kuota.
Kendati salah satu alasannya adalah dalam rangka menuju swasembada, Sarman meminta Kementerian Pertanian tidak gegabah dan melihat kondisi riil di lapangan. “Kami bukannya tidak mendukung swasembada. Tapi saat ini saja harga daging sapi di pasaran masih tinggi, di kisaran Rp90.000-an per kg,” ujarnya saat di Jakarta kemarin.
Hal lain yang membuat risau pengusaha adalah belum dikeluarkannya rekomendasi impor daging sapi oleh Kementan, sehingga dampaknya Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun belum mau mengeluarkan izin bagi importir terdaftar. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring mengatakan, izin impor semestinya sudah terbit pada minggu pertama Desember.
“Nyatanya sampai sekarang belum juga. Makanya kita takut nanti di bulan Januari tidak ada daging sapi impor yang masuk. Iya kalau stok di dalam negeri ada, kalau tidak ada bagaimana? Dampaknya bisa seperti tahun 2012 (harga daging melambung),” cetusnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Noverdi Bross menambahkan, sebagian besar anggota asosiasi sudah memesan produk daging sapi untuk kebutuhan konsumen periode Januari hingga Maret 2015. Pembatalan pesanan akan menurunkan kredibilitas pengusaha di mata internasional. Di sisi lain, harga daging sapi cenderung terus meninggi terutama dengan kenaikan inflasi dan nilai tukar dolar.
“Maka itu kami minta ke pemerintah agar kajian atas Permentan dan Permendag tersebut dilakukan pada periode Januari-Maret 2015, sehingga bisa diterapkan pada April-Desember 2015. Jangan sekarang,” tegasnya. Pihaknya bersama asosiasi terkait telah menghitung kebutuhan daging sapi pada 2015 yang diproyeksikan mencapai 639.000 ton atau naik sekitar 8% dari kebutuhan daging sapi tahun ini.
Inda susanti
(bbg)