Pelaksanaan Jaminan Pensiun BPJS mulai 1 Juli 2015

Rabu, 24 Desember 2014 - 06:42 WIB
Pelaksanaan Jaminan...
Pelaksanaan Jaminan Pensiun BPJS mulai 1 Juli 2015
A A A
BATAM - Pelaksanaan jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan diklaim bisa tepat waktu pada 1 Juli 2015, sejalan dengan penuntasan peraturan pemerintah (PP) pada tiga bulan pertama 2015 dan besaran iuran sebesar 8% yang telah disepakati.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya menyatakan, pihaknya tinggal menunggu proses menyelesaikan PP Jaminan Pensiun. Saat ini, PP tersebut masih dalam level harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Insya Allah dalam tiga bulan pertama 2015 sudah selesai dan 1 Juli sudah on," ujarnya, baru-baru ini.

Elvyn menyebutkan pencantuman besaran persentase iuran sebesar 8% juga dalam tahap finalisasi. Sebagian besar perusahaan sudah setuju dengan besaran iuran yang telah dicantumkan dalam PP Jaminan Pensiun tersebut.

Dalam draf tersebut, iuran sebesar 8% dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP) pekerja, dengan formula pembagian pengusaha 5% dan pekerja 3%.

Sebelumnya, formula 8% dengan komposisi tersebut belum bisa diterima pengusaha saat masih dalam eskalasi pembahasan di Kementerian Sosial.

"Secara prinsip sebagian besar pengusaha sudah setuju. Sekarang angkanya 8%, 5% pemberi kerja dan 3% dari pekerja," jelasnya.

Patut diketahui, dalam PP itu diatur mengenai peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang akan bergulir pada 1 Juli 2015 mencakup pekerja berupah di bawah Rp16 juta per bulan, baik dari swasta maupun PNS dan TNI/Polri.

Upaya persiapan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan perangkat, termasuk sistem pelayanan sehingga tidak mengganggu pelayanan produk lainnya. Dari 512 kantor pelayanan yang ada saat ini ditargetkan menjadi 1.000 unit pada akhir tahun.

Elvyn menyampaikan program pengelolaan dana pensiun tersebut tidak akan mengganggu industri asuransi dengan produk sejenis. Sebab, sasaran segmen kepesertaannya berbeda.

Adapaun jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir tahun ini telah mencapai 16,2 juta pekerja. Angka tersebut di atas Rencana Kerja Tahunan (RKAT) BPJS Ketenagakerjaan yang menargetkan jumlah peserta sebanyak 15,3 juta orang.

Tahun depan, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta sebanyak 22,3 juta orang. Peserta dari pekerja informal ditargetkan tumbuh sebanyak 1 juta per tahun atau 5 juta hingga 2018.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
1 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
3 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved