Pelaksanaan Jaminan Pensiun BPJS mulai 1 Juli 2015
A
A
A
BATAM - Pelaksanaan jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan diklaim bisa tepat waktu pada 1 Juli 2015, sejalan dengan penuntasan peraturan pemerintah (PP) pada tiga bulan pertama 2015 dan besaran iuran sebesar 8% yang telah disepakati.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya menyatakan, pihaknya tinggal menunggu proses menyelesaikan PP Jaminan Pensiun. Saat ini, PP tersebut masih dalam level harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Insya Allah dalam tiga bulan pertama 2015 sudah selesai dan 1 Juli sudah on," ujarnya, baru-baru ini.
Elvyn menyebutkan pencantuman besaran persentase iuran sebesar 8% juga dalam tahap finalisasi. Sebagian besar perusahaan sudah setuju dengan besaran iuran yang telah dicantumkan dalam PP Jaminan Pensiun tersebut.
Dalam draf tersebut, iuran sebesar 8% dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP) pekerja, dengan formula pembagian pengusaha 5% dan pekerja 3%.
Sebelumnya, formula 8% dengan komposisi tersebut belum bisa diterima pengusaha saat masih dalam eskalasi pembahasan di Kementerian Sosial.
"Secara prinsip sebagian besar pengusaha sudah setuju. Sekarang angkanya 8%, 5% pemberi kerja dan 3% dari pekerja," jelasnya.
Patut diketahui, dalam PP itu diatur mengenai peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang akan bergulir pada 1 Juli 2015 mencakup pekerja berupah di bawah Rp16 juta per bulan, baik dari swasta maupun PNS dan TNI/Polri.
Upaya persiapan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan perangkat, termasuk sistem pelayanan sehingga tidak mengganggu pelayanan produk lainnya. Dari 512 kantor pelayanan yang ada saat ini ditargetkan menjadi 1.000 unit pada akhir tahun.
Elvyn menyampaikan program pengelolaan dana pensiun tersebut tidak akan mengganggu industri asuransi dengan produk sejenis. Sebab, sasaran segmen kepesertaannya berbeda.
Adapaun jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir tahun ini telah mencapai 16,2 juta pekerja. Angka tersebut di atas Rencana Kerja Tahunan (RKAT) BPJS Ketenagakerjaan yang menargetkan jumlah peserta sebanyak 15,3 juta orang.
Tahun depan, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta sebanyak 22,3 juta orang. Peserta dari pekerja informal ditargetkan tumbuh sebanyak 1 juta per tahun atau 5 juta hingga 2018.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya menyatakan, pihaknya tinggal menunggu proses menyelesaikan PP Jaminan Pensiun. Saat ini, PP tersebut masih dalam level harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Insya Allah dalam tiga bulan pertama 2015 sudah selesai dan 1 Juli sudah on," ujarnya, baru-baru ini.
Elvyn menyebutkan pencantuman besaran persentase iuran sebesar 8% juga dalam tahap finalisasi. Sebagian besar perusahaan sudah setuju dengan besaran iuran yang telah dicantumkan dalam PP Jaminan Pensiun tersebut.
Dalam draf tersebut, iuran sebesar 8% dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP) pekerja, dengan formula pembagian pengusaha 5% dan pekerja 3%.
Sebelumnya, formula 8% dengan komposisi tersebut belum bisa diterima pengusaha saat masih dalam eskalasi pembahasan di Kementerian Sosial.
"Secara prinsip sebagian besar pengusaha sudah setuju. Sekarang angkanya 8%, 5% pemberi kerja dan 3% dari pekerja," jelasnya.
Patut diketahui, dalam PP itu diatur mengenai peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang akan bergulir pada 1 Juli 2015 mencakup pekerja berupah di bawah Rp16 juta per bulan, baik dari swasta maupun PNS dan TNI/Polri.
Upaya persiapan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan perangkat, termasuk sistem pelayanan sehingga tidak mengganggu pelayanan produk lainnya. Dari 512 kantor pelayanan yang ada saat ini ditargetkan menjadi 1.000 unit pada akhir tahun.
Elvyn menyampaikan program pengelolaan dana pensiun tersebut tidak akan mengganggu industri asuransi dengan produk sejenis. Sebab, sasaran segmen kepesertaannya berbeda.
Adapaun jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir tahun ini telah mencapai 16,2 juta pekerja. Angka tersebut di atas Rencana Kerja Tahunan (RKAT) BPJS Ketenagakerjaan yang menargetkan jumlah peserta sebanyak 15,3 juta orang.
Tahun depan, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta sebanyak 22,3 juta orang. Peserta dari pekerja informal ditargetkan tumbuh sebanyak 1 juta per tahun atau 5 juta hingga 2018.
(dmd)