Pelaksanaan Jaminan Pensiun BPJS mulai 1 Juli 2015

Rabu, 24 Desember 2014 - 06:42 WIB
Pelaksanaan Jaminan...
Pelaksanaan Jaminan Pensiun BPJS mulai 1 Juli 2015
A A A
BATAM - Pelaksanaan jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan diklaim bisa tepat waktu pada 1 Juli 2015, sejalan dengan penuntasan peraturan pemerintah (PP) pada tiga bulan pertama 2015 dan besaran iuran sebesar 8% yang telah disepakati.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya menyatakan, pihaknya tinggal menunggu proses menyelesaikan PP Jaminan Pensiun. Saat ini, PP tersebut masih dalam level harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Insya Allah dalam tiga bulan pertama 2015 sudah selesai dan 1 Juli sudah on," ujarnya, baru-baru ini.

Elvyn menyebutkan pencantuman besaran persentase iuran sebesar 8% juga dalam tahap finalisasi. Sebagian besar perusahaan sudah setuju dengan besaran iuran yang telah dicantumkan dalam PP Jaminan Pensiun tersebut.

Dalam draf tersebut, iuran sebesar 8% dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP) pekerja, dengan formula pembagian pengusaha 5% dan pekerja 3%.

Sebelumnya, formula 8% dengan komposisi tersebut belum bisa diterima pengusaha saat masih dalam eskalasi pembahasan di Kementerian Sosial.

"Secara prinsip sebagian besar pengusaha sudah setuju. Sekarang angkanya 8%, 5% pemberi kerja dan 3% dari pekerja," jelasnya.

Patut diketahui, dalam PP itu diatur mengenai peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang akan bergulir pada 1 Juli 2015 mencakup pekerja berupah di bawah Rp16 juta per bulan, baik dari swasta maupun PNS dan TNI/Polri.

Upaya persiapan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyiapkan perangkat, termasuk sistem pelayanan sehingga tidak mengganggu pelayanan produk lainnya. Dari 512 kantor pelayanan yang ada saat ini ditargetkan menjadi 1.000 unit pada akhir tahun.

Elvyn menyampaikan program pengelolaan dana pensiun tersebut tidak akan mengganggu industri asuransi dengan produk sejenis. Sebab, sasaran segmen kepesertaannya berbeda.

Adapaun jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir tahun ini telah mencapai 16,2 juta pekerja. Angka tersebut di atas Rencana Kerja Tahunan (RKAT) BPJS Ketenagakerjaan yang menargetkan jumlah peserta sebanyak 15,3 juta orang.

Tahun depan, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta sebanyak 22,3 juta orang. Peserta dari pekerja informal ditargetkan tumbuh sebanyak 1 juta per tahun atau 5 juta hingga 2018.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Dana Pensiun PNS Malaysia...
Dana Pensiun PNS Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp855 Miliar
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp2,61 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
2 jam yang lalu
Inflasi AS Turun Jadi...
Inflasi AS Turun Jadi 3,5%, Bitcoin dan Ethereum Berpeluang Menguat
3 jam yang lalu
Biaya Nongkrong Kian...
Biaya Nongkrong Kian Mahal, Bikin Orang Enggan Bertemu
3 jam yang lalu
AS-Iran Saling Gempur,...
AS-Iran Saling Gempur, Harga Minyak Dunia Melonjak Tembus USD88 per Barel
5 jam yang lalu
Dulu Dijajah Belanda,...
Dulu Dijajah Belanda, Kini Digerus Impor? Mantan Menkeu Ungkap Jurus Jitu Cetak Ekonomi Tumbuh 8%
14 jam yang lalu
Infografis
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved