OJK Bebaskan LKM Dari Pungutan dalam Tiga Tahun ke Depan

Sabtu, 27 Desember 2014 - 15:53 WIB
OJK Bebaskan LKM Dari...
OJK Bebaskan LKM Dari Pungutan dalam Tiga Tahun ke Depan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tidak akan dikenai pungutan dalam tiga tahun ke depan. Mulai tahun depan OJK akan fokus pada inventaris dan pengembangan peran LKM di daerah, khususnya pedesaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, mulai tahun depan peran LKM harus dikembangkan. Peran LKM akan ditekankan bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk distribusi dana bergulir dari pemerintah berkisar Rp800 juta-1,4 miliar.” Dari dana tersebut, sebaiknya ada yang disalurkan berupa kredit ringan ke masyarakat.

Sebaiknya menggunakan LKM karena lebih jelas pertanggungjawabannya. Dan, pungutan LKM itu terakhir saja, setelah kita lihat kinerjanya dua atau tiga tahun ke depan,” ujar Firdaus saat ditemui di kantornya barubaru ini. OJK hingga kini belum memiliki gambaran mengenai kinerja LKM yang baru akan diaktifkan pada awal 2015 nanti.

Namun, OJK telah memberikan aturan agar bentuk LKM diformalkan menjadi PT BUMDes dapat mengusai modal sebesar 60% dan sisanya dimiliki masyarakat. Sebelumnya OJK mengusulkan amendemen PP tentang pungutan. Pelaku industri jasa keuangan pun akan dilibatkan memberi masukan dalam proses penyusunan amendemen tersebut.

OJK secara resmi telah mengusulkan kepada pemerintah agar mengamendemen PP no 11 th 2014 tentang Pungutan. Usulan disampaikan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK tanggal 5 Desember 2014 kepada Menteri Keuangan.

“Revisi PP ini fokusnya di pasar modal. Pungutan misalnya untuk law firm di pasar modal. Kita ingin adil antara yang banyak pendapatan dan yang tidak. Tapi, pungutan untuk jasa keuangan inti tidak berubah. Terlebih LKM yang baru mulai,” ujarnya.

Sebelumnya, UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK mewajibkan pelaku industri jasa keuangan yang mendapatkan manfaat dari sektor jasa keuangan yang disupervisi OJK wajib membayar pungutan. Hasil pungutan digunakan mendanai kegiatan operasional OJK. Praktik ini dilakukan oleh otoritas di negara lain. UU Pasar Modal sudah terlebih dahulu mewajibkan pembayaran pungutan kepada pelaku pasar modal dan SRO.

Hafid fuad
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
33 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
52 menit yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
1 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
3 jam yang lalu
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved