OJK Bebaskan LKM Dari Pungutan dalam Tiga Tahun ke Depan

Sabtu, 27 Desember 2014 - 15:53 WIB
OJK Bebaskan LKM Dari...
OJK Bebaskan LKM Dari Pungutan dalam Tiga Tahun ke Depan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tidak akan dikenai pungutan dalam tiga tahun ke depan. Mulai tahun depan OJK akan fokus pada inventaris dan pengembangan peran LKM di daerah, khususnya pedesaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, mulai tahun depan peran LKM harus dikembangkan. Peran LKM akan ditekankan bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk distribusi dana bergulir dari pemerintah berkisar Rp800 juta-1,4 miliar.” Dari dana tersebut, sebaiknya ada yang disalurkan berupa kredit ringan ke masyarakat.

Sebaiknya menggunakan LKM karena lebih jelas pertanggungjawabannya. Dan, pungutan LKM itu terakhir saja, setelah kita lihat kinerjanya dua atau tiga tahun ke depan,” ujar Firdaus saat ditemui di kantornya barubaru ini. OJK hingga kini belum memiliki gambaran mengenai kinerja LKM yang baru akan diaktifkan pada awal 2015 nanti.

Namun, OJK telah memberikan aturan agar bentuk LKM diformalkan menjadi PT BUMDes dapat mengusai modal sebesar 60% dan sisanya dimiliki masyarakat. Sebelumnya OJK mengusulkan amendemen PP tentang pungutan. Pelaku industri jasa keuangan pun akan dilibatkan memberi masukan dalam proses penyusunan amendemen tersebut.

OJK secara resmi telah mengusulkan kepada pemerintah agar mengamendemen PP no 11 th 2014 tentang Pungutan. Usulan disampaikan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK tanggal 5 Desember 2014 kepada Menteri Keuangan.

“Revisi PP ini fokusnya di pasar modal. Pungutan misalnya untuk law firm di pasar modal. Kita ingin adil antara yang banyak pendapatan dan yang tidak. Tapi, pungutan untuk jasa keuangan inti tidak berubah. Terlebih LKM yang baru mulai,” ujarnya.

Sebelumnya, UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK mewajibkan pelaku industri jasa keuangan yang mendapatkan manfaat dari sektor jasa keuangan yang disupervisi OJK wajib membayar pungutan. Hasil pungutan digunakan mendanai kegiatan operasional OJK. Praktik ini dilakukan oleh otoritas di negara lain. UU Pasar Modal sudah terlebih dahulu mewajibkan pembayaran pungutan kepada pelaku pasar modal dan SRO.

Hafid fuad
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
23 menit yang lalu
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
48 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
54 menit yang lalu
Rupiah Membaik Tinggalkan...
Rupiah Membaik Tinggalkan Level Rp18.000 per USD, Ini Sentimennya
1 jam yang lalu
Jaga Distribusi Energi,...
Jaga Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Beri Apresiasi Awak Mobil Tangki
1 jam yang lalu
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
1 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved