Pengembangan Industri Minerba Melalui Pasar Modal
A
A
A
Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan resmi mulai berlaku Januari 2015. Berbagai pihak mempersiapkan diri menghadapi momen tersebut.
Semua level pada industri keuangan sudah jauhjauh hari sudah saling berkoordinasi, untuk mengantisipasi era persaingan yang lebih terbuka. Pelaku industri pasar modal tentu saja sudah menempuh sejumlah langkah untuk meningkatkan daya saing, baik dari sisi penguasaan teknologi, produk, jaringan bisnis pendukung, dan masih banyak lainnya agar mampu bersaing di lingkungan regional.
Lingkungan pasar saham pun tentu saja sudah menempuh sejumlah langkah terobosan untuk bisa bersaing. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) misalnya, telah mempersiapkan diri untuk meningkatkan daya saing dengan mempersiapkan secara terencana sejumlah aspek penting. Sebut saja aspek kesiapan anggota bursa, kesiapan sistem pendukung transaksi, dan yang tak kalah penting aspek pasokan produk (supply ).
Beberapa hal penting berkaitan dengan produk seperti peningkatan kualitas emiten, penambahan jumlah emiten, persiapan calon emiten, termasuk calon emiten dari lingkungan pertambangan mineral dan batu bara. Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia telah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-A.1. tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Peraturan ini dilansir pada 1 November 2014. Kebijakan ini diambil setelah BEI menjalin kerja sama dengan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) untuk mengembangkan industri pertambangan mineral dan batu bara di pasar modal Indonesia. Dengan langkah ini, perusahaan-perusahaan potensial dari sektor minerba punya akses untuk memanfaatkan pasar modal sebagai langkah untuk mengembangkan bisnis.
Kerja sama tersebut dikukuhkan pada 11 Desember 2014 di Gedung BEI bersamaan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BEI dengan IAGI dan Perhapi. Kesepakatan ditandatangani Direktur Utama BEI Ito Warsito, Ketua Umum IAGI Sukmandaru Prihatmoko, dan Ketua Umum Perhapi Budi Sulistianto. Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas penjajakan kerja sama yang telah diawali antara BEI dengan IAGI dan Perhapi.
Pihak terkait sudah ikut terlibat dalam penyusunan rancangan Peraturan Nomor IA. 1. Para ahli dari IAGI dan Perhapi ikut berpartisipasi dengan memberikan masukan kepada BEI terkait konsep peraturan tersebut.
Melalui kerja sama tersebut, BEI berharap IAGI dan Perhapi dapat membantu dalam menjamin kredibilitas Pihak Kompeten yang memberikan jasa profesionalnya kepada perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-A.1.
Ekspektasi lainnya adalah mendukung BEI dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi dan monitoring terhadap perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat. Peraturan Nomor I-A.1. menekankan pentingnya peran pihak yang berkompeten dalam proses pencatatan selaku pihak independen yang terdaftar di organisasi profesi di bidang pertambangan dan atau geologi, yang menjalankan keahliannya berdasarkan suatu standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang atau yang diterbitkan oleh organisasi profesi baik lokal maupun asing.
Dengan diresmikannya kerja sama antara BEI dengan IAGI dan Perhapi, diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas Perusahaan Tercatat bidang pertambangan mineral, dan batubara serta pertumbuhan jumlah investor yang akan berpartisipasi di pasar modal Indonesia.
*Kerja Sama Redaksi KORAN SINDO dan Bursa Efek Indonesia
Semua level pada industri keuangan sudah jauhjauh hari sudah saling berkoordinasi, untuk mengantisipasi era persaingan yang lebih terbuka. Pelaku industri pasar modal tentu saja sudah menempuh sejumlah langkah untuk meningkatkan daya saing, baik dari sisi penguasaan teknologi, produk, jaringan bisnis pendukung, dan masih banyak lainnya agar mampu bersaing di lingkungan regional.
Lingkungan pasar saham pun tentu saja sudah menempuh sejumlah langkah terobosan untuk bisa bersaing. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) misalnya, telah mempersiapkan diri untuk meningkatkan daya saing dengan mempersiapkan secara terencana sejumlah aspek penting. Sebut saja aspek kesiapan anggota bursa, kesiapan sistem pendukung transaksi, dan yang tak kalah penting aspek pasokan produk (supply ).
Beberapa hal penting berkaitan dengan produk seperti peningkatan kualitas emiten, penambahan jumlah emiten, persiapan calon emiten, termasuk calon emiten dari lingkungan pertambangan mineral dan batu bara. Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia telah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-A.1. tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Peraturan ini dilansir pada 1 November 2014. Kebijakan ini diambil setelah BEI menjalin kerja sama dengan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) untuk mengembangkan industri pertambangan mineral dan batu bara di pasar modal Indonesia. Dengan langkah ini, perusahaan-perusahaan potensial dari sektor minerba punya akses untuk memanfaatkan pasar modal sebagai langkah untuk mengembangkan bisnis.
Kerja sama tersebut dikukuhkan pada 11 Desember 2014 di Gedung BEI bersamaan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BEI dengan IAGI dan Perhapi. Kesepakatan ditandatangani Direktur Utama BEI Ito Warsito, Ketua Umum IAGI Sukmandaru Prihatmoko, dan Ketua Umum Perhapi Budi Sulistianto. Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas penjajakan kerja sama yang telah diawali antara BEI dengan IAGI dan Perhapi.
Pihak terkait sudah ikut terlibat dalam penyusunan rancangan Peraturan Nomor IA. 1. Para ahli dari IAGI dan Perhapi ikut berpartisipasi dengan memberikan masukan kepada BEI terkait konsep peraturan tersebut.
Melalui kerja sama tersebut, BEI berharap IAGI dan Perhapi dapat membantu dalam menjamin kredibilitas Pihak Kompeten yang memberikan jasa profesionalnya kepada perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-A.1.
Ekspektasi lainnya adalah mendukung BEI dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi dan monitoring terhadap perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat. Peraturan Nomor I-A.1. menekankan pentingnya peran pihak yang berkompeten dalam proses pencatatan selaku pihak independen yang terdaftar di organisasi profesi di bidang pertambangan dan atau geologi, yang menjalankan keahliannya berdasarkan suatu standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang atau yang diterbitkan oleh organisasi profesi baik lokal maupun asing.
Dengan diresmikannya kerja sama antara BEI dengan IAGI dan Perhapi, diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas Perusahaan Tercatat bidang pertambangan mineral, dan batubara serta pertumbuhan jumlah investor yang akan berpartisipasi di pasar modal Indonesia.
*Kerja Sama Redaksi KORAN SINDO dan Bursa Efek Indonesia
(ars)