Kemudahan Tak Boleh Perlonggar Pengawasan
A
A
A
JAKARTA - Kemudahan perizinan investasi yang tengah didorong pemerintah melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak berarti memperlonggar pengawasan.
Kewenangan itu diharapkan tidak melahirkan penyalahgunaan wewenang atau menimbulkan moral hazard . ”Jangan sampai izin-izin ini menciptakan moral hazard . Kalau misalnya ada izin selama 100 hari, tapi dengan evaluasi bisa menjadi sebulan, kenapa tidak? Tapi ini semua akan dilihat secara spesifik secara case by case,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil seusai rapat koordinasi membahas PTSP di Jakarta kemarin.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dengan perizinan telah berkomitmen untuk mempermudah sistem PTSP dengan menempatkan petugas penghubung di BKPM, terutama bagi industri padat karya, pertanian, maritim, dan infrastruktur kelistrikan.
Selain itu, pemerintah juga akan menyatukan proses perizinan di daerah serta memberikan pendampingan dan pengawasan pada pemerintah daerah agar sistem PTSP berjalan lebih baik dan terintegrasi secara maksimal dalam waktu dekat di 24 provinsi dan 90 kabupaten kota. Franky menjanjikan proses kemudahan perizinan ini tidak akan berbelit-belit, apabila prosedur pengajuan berkas dari investor telah dilaksanakan secara lengkap sesuai dengan tata kelola serta ketentuan dan persyaratan yang telah diputuskan oleh pemerintah.
Selain melakukan penyatuan perizinan di BKPM, pemerintah juga sedang menyiapkan desain agar para investor bisa melakukan pantauan terhadap tata kelola perizinan dan keseluruhan prosedur berjalan lebih transparan serta akuntabel. Sebelumnya, BKPM telah meluncurkan layanan penerbitan perizinan penanaman modal secara online.
Sistem baru tersebut diharapkan mendongkrak pertumbuhan investasi hingga 20% ke depan. Layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi diharapkan BKPM semakin meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Dia mengatakan pelayanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi menjadi daya kuat untuk kompetisi investasi Indonesia terhadap negara lain di ASEAN.
Dengan iklim investasi yang lebih baik, pertumbuhan investasi diharapkan terus meningkat menjadi 20% dari saat ini yang di kisaran 14%. Sementara untuk tahun depan, target investasi tetap di Rp519 triliun atau naik 13,82% dibanding tahun ini. Pertumbuhan investasi diperkirakan semakin meningkat karena minat investor terhadap paparan dan rencana kerja pemerintah tinggi.
Selain itu, kendala perizinan yang saat ini menjadi keluhan para investor diyakini bisa dibenahi melalui sistem PTSP. Konsep pelayanan terpadu satu pintu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Sejak lima tahun lalu, implementasi PTSP sudah mulai dilakukan dengan adanya Perpres Nomor 27/ 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang kemudian diganti dengan Perpres Nomor 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ant
Kewenangan itu diharapkan tidak melahirkan penyalahgunaan wewenang atau menimbulkan moral hazard . ”Jangan sampai izin-izin ini menciptakan moral hazard . Kalau misalnya ada izin selama 100 hari, tapi dengan evaluasi bisa menjadi sebulan, kenapa tidak? Tapi ini semua akan dilihat secara spesifik secara case by case,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil seusai rapat koordinasi membahas PTSP di Jakarta kemarin.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dengan perizinan telah berkomitmen untuk mempermudah sistem PTSP dengan menempatkan petugas penghubung di BKPM, terutama bagi industri padat karya, pertanian, maritim, dan infrastruktur kelistrikan.
Selain itu, pemerintah juga akan menyatukan proses perizinan di daerah serta memberikan pendampingan dan pengawasan pada pemerintah daerah agar sistem PTSP berjalan lebih baik dan terintegrasi secara maksimal dalam waktu dekat di 24 provinsi dan 90 kabupaten kota. Franky menjanjikan proses kemudahan perizinan ini tidak akan berbelit-belit, apabila prosedur pengajuan berkas dari investor telah dilaksanakan secara lengkap sesuai dengan tata kelola serta ketentuan dan persyaratan yang telah diputuskan oleh pemerintah.
Selain melakukan penyatuan perizinan di BKPM, pemerintah juga sedang menyiapkan desain agar para investor bisa melakukan pantauan terhadap tata kelola perizinan dan keseluruhan prosedur berjalan lebih transparan serta akuntabel. Sebelumnya, BKPM telah meluncurkan layanan penerbitan perizinan penanaman modal secara online.
Sistem baru tersebut diharapkan mendongkrak pertumbuhan investasi hingga 20% ke depan. Layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi diharapkan BKPM semakin meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Dia mengatakan pelayanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi menjadi daya kuat untuk kompetisi investasi Indonesia terhadap negara lain di ASEAN.
Dengan iklim investasi yang lebih baik, pertumbuhan investasi diharapkan terus meningkat menjadi 20% dari saat ini yang di kisaran 14%. Sementara untuk tahun depan, target investasi tetap di Rp519 triliun atau naik 13,82% dibanding tahun ini. Pertumbuhan investasi diperkirakan semakin meningkat karena minat investor terhadap paparan dan rencana kerja pemerintah tinggi.
Selain itu, kendala perizinan yang saat ini menjadi keluhan para investor diyakini bisa dibenahi melalui sistem PTSP. Konsep pelayanan terpadu satu pintu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Sejak lima tahun lalu, implementasi PTSP sudah mulai dilakukan dengan adanya Perpres Nomor 27/ 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang kemudian diganti dengan Perpres Nomor 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ant
(ars)