Kewenangan Petral Impor BBM Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Faisal Basri menyatakan, tidak merekomendasikan pemindahan PT Pertamina Energy Trading (Petral) ke Indonesia, dan tetap berada di Singapura.
Namun, pihaknya hanya melakukan pencabutan kewenangan Petral untuk mengimpor minyak dan bahan bakar minyak (BBM).
"Petral tidak dibubarkan. Selain itu, mereka juga tetap akan ada di Singapura," ujar Faisal di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Lebih lanjut, dia mengatakan, fungsi Petral dalam mengimpor minyak mentah dan BBM, dialihkan ke Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina.
"Pengadaan impor minyak dan BBM dilakukan sepenuhnya oleh ISC, dengan melalui proses tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kridibel. Peserta juga tidak terbatas pada NOC (National Oil Company)," jelasnya.
Faisal menambahkan, proses tender yang dilakukan ISC nantinya akan patuh pada hukum dan perundangan yang ada di Indonesia. Sebab, ISC bermarkas di Tanah Air.
"ISC ini bisa menjadi objek pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prosesnya sulit dilakukan ke Petral karena berada di Singapura dan dianggap melanggar ketentuan atau yuridiksi negara tersebut," tandasnya.
Namun, pihaknya hanya melakukan pencabutan kewenangan Petral untuk mengimpor minyak dan bahan bakar minyak (BBM).
"Petral tidak dibubarkan. Selain itu, mereka juga tetap akan ada di Singapura," ujar Faisal di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Lebih lanjut, dia mengatakan, fungsi Petral dalam mengimpor minyak mentah dan BBM, dialihkan ke Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina.
"Pengadaan impor minyak dan BBM dilakukan sepenuhnya oleh ISC, dengan melalui proses tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kridibel. Peserta juga tidak terbatas pada NOC (National Oil Company)," jelasnya.
Faisal menambahkan, proses tender yang dilakukan ISC nantinya akan patuh pada hukum dan perundangan yang ada di Indonesia. Sebab, ISC bermarkas di Tanah Air.
"ISC ini bisa menjadi objek pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prosesnya sulit dilakukan ke Petral karena berada di Singapura dan dianggap melanggar ketentuan atau yuridiksi negara tersebut," tandasnya.
(izz)