RI Sukses Bujuk Malaysia Buka Pasar Perbankan
A
A
A
JAKARTA - Ketimpangan akses pasar perbankan di Malaysia masih menjadi kendala bagi bank-bank Indonesia untuk menjangkau pasar Malaysia.
Perlakuan berbeda didapat bank-bank asal Malaysia di Indonesia, seperti CIMB Niaga dan BII.
Atas kondisi ini, Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sukses mendorong Malaysia menandatangani Head of Agreement yang akan mengatur kesetaraan hak bank-bank Indonesia di Malaysia.
"Malaysia memiliki banyak investasi dalam bentuk bank seperti CIMB niaga, May Bank, BII, dan lainnya. Sebab itu, ABIF akan memberikan kesamaan hak antara bank-bank Indonesia dengan bank-bank lokal yang ada di Malaysia," jelas Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Rabu(31/12/2014).
Menurutnya, asas kesetaraan (resiprokal) menjadi salah satu prinsip utama ABIF, di mana akses pasar dan fleksibilitas operasional harus saling menguntungkan.
Melalui penandatanganan ini, diharapkan kesenjangan dalam akses dan fleksibilitas operasional Qualified ASEAN Banking (QAB) di Malaysia bisa dikurangi.
"Head of agreement menjadi refleksi utama otoritas. Jika QAB sudah ditetapkan, maka di bank-bank Indonesia akan dapat treatment, ketika memasuki pasar Malaysia. Ke depan, kita ingin ini berkembang baik dan sehat," jelas dia.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa ABIF akan memberikan dampak positif bagi perbankan dan pelaku bisnis Indonesia untuk melakukan ekspansi ke pasar ASEAN.
Kendati demikian, untuk tetap memperoleh keuntungan melalui kerja sama ini, maka perbankan Indonesia harus mengantisipasi ABIF dengan memperkuat permodalan, kualitas SDM, dan efisiensi daya saing.
Perlakuan berbeda didapat bank-bank asal Malaysia di Indonesia, seperti CIMB Niaga dan BII.
Atas kondisi ini, Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sukses mendorong Malaysia menandatangani Head of Agreement yang akan mengatur kesetaraan hak bank-bank Indonesia di Malaysia.
"Malaysia memiliki banyak investasi dalam bentuk bank seperti CIMB niaga, May Bank, BII, dan lainnya. Sebab itu, ABIF akan memberikan kesamaan hak antara bank-bank Indonesia dengan bank-bank lokal yang ada di Malaysia," jelas Gubernur BI Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Rabu(31/12/2014).
Menurutnya, asas kesetaraan (resiprokal) menjadi salah satu prinsip utama ABIF, di mana akses pasar dan fleksibilitas operasional harus saling menguntungkan.
Melalui penandatanganan ini, diharapkan kesenjangan dalam akses dan fleksibilitas operasional Qualified ASEAN Banking (QAB) di Malaysia bisa dikurangi.
"Head of agreement menjadi refleksi utama otoritas. Jika QAB sudah ditetapkan, maka di bank-bank Indonesia akan dapat treatment, ketika memasuki pasar Malaysia. Ke depan, kita ingin ini berkembang baik dan sehat," jelas dia.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa ABIF akan memberikan dampak positif bagi perbankan dan pelaku bisnis Indonesia untuk melakukan ekspansi ke pasar ASEAN.
Kendati demikian, untuk tetap memperoleh keuntungan melalui kerja sama ini, maka perbankan Indonesia harus mengantisipasi ABIF dengan memperkuat permodalan, kualitas SDM, dan efisiensi daya saing.
(izz)