YLKI Geram Harga Premium Dilepas ke Pasar
Sabtu, 03 Januari 2015 - 12:24 WIB
YLKI Geram Harga Premium Dilepas ke Pasar
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) geram dengan langkah pemerintah yang melepas harga BBM jenis premium mengikuti mekanisme pasar.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, penentuan harga BBM pada dasarnya jangan menggunakan standar internasional. Karena, akan sulit untuk mendeteksi.
"Kalau mengikuti harga internasional itu nanti sulit sekali mendeteksinya, karena harga internasional enggak menentu," ujarnya kepada Sindonews, Sabtu (3/1/2015).
Dia juga mengkritik langkah pemerintah yang mencabut subsidi untuk premium. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan UU Energi dan UU Migas.
"Karena subsidi energi itu masih dibolehkan UU. Memang harus diperuntukkan ke masyarakat mampu dan tidak mampu, masalahnya BBM sekarang ini banyak dinikmati orang mampu, bukan yang tidak mampu," katanya.
Tulus mengatakan, dalam UU Migas, pemerintah dilarang menggunakan harga BBM dengan mengikuti mekanisme pasar. Karena itu, langkah pemerintah tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi secara jelas telag menganulir bahwa standar harga BBM tidak boleh mengikuti harga pasar.
"Pemerintah enggak boleh mengacu ke harga dunia. kalau pemerintah mau menetapkan ke harga keekonomian itu enggak masalah, tapi jangan menggunakan istilah harga dunia atau harga pasar. Karena artinya mekanisme pasar," tukasnya.
(Baca: YLKI: Dampak Penurunan Harga BBM Tak Signifikan)
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, penentuan harga BBM pada dasarnya jangan menggunakan standar internasional. Karena, akan sulit untuk mendeteksi.
"Kalau mengikuti harga internasional itu nanti sulit sekali mendeteksinya, karena harga internasional enggak menentu," ujarnya kepada Sindonews, Sabtu (3/1/2015).
Dia juga mengkritik langkah pemerintah yang mencabut subsidi untuk premium. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan UU Energi dan UU Migas.
"Karena subsidi energi itu masih dibolehkan UU. Memang harus diperuntukkan ke masyarakat mampu dan tidak mampu, masalahnya BBM sekarang ini banyak dinikmati orang mampu, bukan yang tidak mampu," katanya.
Tulus mengatakan, dalam UU Migas, pemerintah dilarang menggunakan harga BBM dengan mengikuti mekanisme pasar. Karena itu, langkah pemerintah tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi secara jelas telag menganulir bahwa standar harga BBM tidak boleh mengikuti harga pasar.
"Pemerintah enggak boleh mengacu ke harga dunia. kalau pemerintah mau menetapkan ke harga keekonomian itu enggak masalah, tapi jangan menggunakan istilah harga dunia atau harga pasar. Karena artinya mekanisme pasar," tukasnya.
(Baca: YLKI: Dampak Penurunan Harga BBM Tak Signifikan)
(izz)
Lihat Juga :