Aturan Pemerintah soal Pengguna Elpiji Tak Tegas
Selasa, 06 Januari 2015 - 13:08 WIB
Aturan Pemerintah soal Pengguna Elpiji Tak Tegas
A
A
A
JAKARTA - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai aturan pemerintah terkait batasan antara pengguna elpiji subsidi dan non subsidi tidak tegas.
Hal tersebut dituding sebagai biang kerok terjadinya migrasi elpiji non subsidi ke elpiji subsidi.
Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan, migrasi konsumen elpiji non subsidi 12 kilogram (kg) ke elpiji subsidi 3 kg bukan akibat dari kenaikan elpiji non subsidi 12 kg. Namun, akibat aturan pemerintah yang tidak tegas dalam mengatur pengguna elpiji.
"Migrasi terjadi karena aturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang elpiji abu-abu. Sehingga tidak tegas mengatur siapa yang dibolehkan menggunakan elpiji non subsidi dan subsidi," katanya di Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Menurut dia, atas dasar aturan tidak tegas tersebut maka dampak di lapangan adalah kelas menengah ke atas leluasa membeli elpiji subsidi 3 kg.
Karena itu, Sofyano menganggap bahwa migrasi elpiji 12 kg ke elpiji 3 kg bukan karena kenaikan harga elpiji 12 kg yang dilakukan PT Pertamina (persero) baru-baru ini.
"Tuduhan kalau elpiji 3 kg diselewengkan ini tidak betul, perlu pembuktian berdasarkan data dan fakta kalau tidak artinya hanya omong doang," ujarnya.
Pihaknya mengaku, selama ini konsumsi elpiji 3 kg naik pesat, bahkan dalam perhitungan yang tidak wajar sejak konversi kerosine ke elpiji. Karena aturan pemerintah yang tidak tegas juga pemerintah tidak tepat dalam memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan penduduk.
"Dengan demikan, konsumsi elpiji 3 kg menjadi tidak wajar karena kuota yang ditetapkan pemerintah dan DPR tidak cermat," ungkap dia.
Menurutnya, selama ini konsumsi elpiji 12 kg tidak berubah atau stagnan. Dengan demikian, pihaknya menganggap tidak ada penyelewengan pasca ditetapkannya kenaikan harga elpiji 12 kg.
"Jika ada dugaan elpiji diselewengkan harusnya konsumsi elpiji 12 kg turun drastis. Tapi ini kan tidak stagnan saja," jelasnya.
Maka dari itu, Puskepi meminta pemerintah kembali mengevaluasi aturan terkait elpiji sehingga tidak memunculkan spekulasi di masyarakat bahwa terjadi migrasi besar-besaran dari pengguna elpiji 12 kg ke pengguna elpiji 3 kg.
Pemerintah hendaknya membuat regulasi yang jelas terkait pengguna elpiji. "Aturan harus tegas siapa yang berhak menggunakan elpiji 3 kg disertakan juga dengan sanksi jika ada yang melanggar," pungks Sofyano.
Hal tersebut dituding sebagai biang kerok terjadinya migrasi elpiji non subsidi ke elpiji subsidi.
Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan, migrasi konsumen elpiji non subsidi 12 kilogram (kg) ke elpiji subsidi 3 kg bukan akibat dari kenaikan elpiji non subsidi 12 kg. Namun, akibat aturan pemerintah yang tidak tegas dalam mengatur pengguna elpiji.
"Migrasi terjadi karena aturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang elpiji abu-abu. Sehingga tidak tegas mengatur siapa yang dibolehkan menggunakan elpiji non subsidi dan subsidi," katanya di Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Menurut dia, atas dasar aturan tidak tegas tersebut maka dampak di lapangan adalah kelas menengah ke atas leluasa membeli elpiji subsidi 3 kg.
Karena itu, Sofyano menganggap bahwa migrasi elpiji 12 kg ke elpiji 3 kg bukan karena kenaikan harga elpiji 12 kg yang dilakukan PT Pertamina (persero) baru-baru ini.
"Tuduhan kalau elpiji 3 kg diselewengkan ini tidak betul, perlu pembuktian berdasarkan data dan fakta kalau tidak artinya hanya omong doang," ujarnya.
Pihaknya mengaku, selama ini konsumsi elpiji 3 kg naik pesat, bahkan dalam perhitungan yang tidak wajar sejak konversi kerosine ke elpiji. Karena aturan pemerintah yang tidak tegas juga pemerintah tidak tepat dalam memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan penduduk.
"Dengan demikan, konsumsi elpiji 3 kg menjadi tidak wajar karena kuota yang ditetapkan pemerintah dan DPR tidak cermat," ungkap dia.
Menurutnya, selama ini konsumsi elpiji 12 kg tidak berubah atau stagnan. Dengan demikian, pihaknya menganggap tidak ada penyelewengan pasca ditetapkannya kenaikan harga elpiji 12 kg.
"Jika ada dugaan elpiji diselewengkan harusnya konsumsi elpiji 12 kg turun drastis. Tapi ini kan tidak stagnan saja," jelasnya.
Maka dari itu, Puskepi meminta pemerintah kembali mengevaluasi aturan terkait elpiji sehingga tidak memunculkan spekulasi di masyarakat bahwa terjadi migrasi besar-besaran dari pengguna elpiji 12 kg ke pengguna elpiji 3 kg.
Pemerintah hendaknya membuat regulasi yang jelas terkait pengguna elpiji. "Aturan harus tegas siapa yang berhak menggunakan elpiji 3 kg disertakan juga dengan sanksi jika ada yang melanggar," pungks Sofyano.
(izz)
Lihat Juga :