Cara Kemendag Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

Selasa, 06 Januari 2015 - 20:00 WIB
Cara Kemendag Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
Cara Kemendag Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah menggodok beberapa kebijakan baru sebagai cara untuk menstabilkan harga barang kebutuhan pokok.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina mengatakan, salah satunya dengan aturan soal penetapan margin harga bahan kebutuhan pokok.

"Kita atur marginnya, Mendag akan mengatur besaran margin. Akan ada Perpres dalam waktu dekat, mungkin minggu depan. Itu rencana kebijakan kedepan dan itu menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Perdagangan," ujarnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Dia mengatakan, barang yang masuk dalam peraturan tersebut adalah yang menyumbangkan angka inflasi cukup tinggi, memberikan dampak besar terhadap pengeluaran rumah tangga, serta yang mengandung karbohidrat, protein nabati, protein hewani serta vitamin.

"Yang di luar itu tidak termasuk bahan kebutuhan pokok. Kita sedang pikirkan apakah cabai masuk bahan kebutuhan pokok, ini masih kita pelajari. Karena tidak semua rumah tangga memasukan cabai sebagai kebutuhannya. Tetapi kalau beras dan gula kan dibutuhkan. Dari hewani seperti daging sapi, telur, daging ayam itu masuk," jelasnya.

Selain itu, lanjut Srie, pihaknya juga akan mengeluarkan aturan bagi distributor mengenai waktu penyimpanan bahan kebutuhan pokok di dalam gudang. Kebijakan tersebut mengatur, barang di dalam gudang tidak boleh lebih dari kebutuhan normal selama tiga bulan.

Dia berharap, aturan ini dapat membuat distributor melepas barang kebutuhan pokok yang dimilikinya ke pasar, saat terjadi kelangkaan atau harga bergejolak.

"Sekarang kan belum ada instrumen itu. Ini baru ada instrumen pendaftaran gudang. Melalui aturan ini, mereka tidak boleh menyimpang bahan kebutuhan pokok," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7315 seconds (0.1#10.140)