DPR Sayangkan Pemerintah Tak Izin soal Subsidi Tetap
Rabu, 07 Januari 2015 - 14:43 WIB
DPR Sayangkan Pemerintah Tak Izin soal Subsidi Tetap
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya W Yudha menyayangkan langkah pemerintah yang menerapkan subsidi tetap untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, tanpa meminta persetujuan DPR.
Menurutnya, penerapan subsidi tetap sejatinya harus dilaporkan ke DPR. Sebab dalam UU APBN 2015 tidak ada pasal yang menyebutkan mengenai subsidi tetap.
"Artinya, pemerintah diberi hak penyesuaian apabila ada perubahan ICP dan kurs," ujarnya di Hotel Atlet, Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Sementara perubahan harga BBM subsidi jenis premium, kata dia, pemerintah tidak perlu melaporkannya ke DPR. Sebab, dalam UU APBN 2015 tercantum pasal mengenai perubahan harga premium.
"Tapi mereka tidak pernah membicarakan tentang subsidi tetap. Maka kita minta pemerintah nanti untuk konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar subsidi tetap tidak diartikan sebagai pelepasan ke mekanisme pasar," terang Satya.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, hal tersebut lantaran pelepasan harga mengikuti mekanisme pasar dilarang oleh MK dalam konstitusi.
Menurutnya, jika MK tidak menyetujui mekanisme subsidi tetap yang diterapkan pemerintah, maka dimungkinkan subsidi tetap tersebut tidak akan bertahan lama.
"Kalau nanti MK mengatakan bahwa itu identik dengan menggunakan mekanisme pasar, ya itu dicabut," pungkas dia.
Menurutnya, penerapan subsidi tetap sejatinya harus dilaporkan ke DPR. Sebab dalam UU APBN 2015 tidak ada pasal yang menyebutkan mengenai subsidi tetap.
"Artinya, pemerintah diberi hak penyesuaian apabila ada perubahan ICP dan kurs," ujarnya di Hotel Atlet, Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Sementara perubahan harga BBM subsidi jenis premium, kata dia, pemerintah tidak perlu melaporkannya ke DPR. Sebab, dalam UU APBN 2015 tercantum pasal mengenai perubahan harga premium.
"Tapi mereka tidak pernah membicarakan tentang subsidi tetap. Maka kita minta pemerintah nanti untuk konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar subsidi tetap tidak diartikan sebagai pelepasan ke mekanisme pasar," terang Satya.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, hal tersebut lantaran pelepasan harga mengikuti mekanisme pasar dilarang oleh MK dalam konstitusi.
Menurutnya, jika MK tidak menyetujui mekanisme subsidi tetap yang diterapkan pemerintah, maka dimungkinkan subsidi tetap tersebut tidak akan bertahan lama.
"Kalau nanti MK mengatakan bahwa itu identik dengan menggunakan mekanisme pasar, ya itu dicabut," pungkas dia.
(izz)
Lihat Juga :