Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp1.300 T
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengemukakan target penerimaan pajak pemerintah pada 2015 sesuai dengan target Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebesar Rp1.300 triliun.
Angka ini mengalami kenaikan Rp400 triliun atau 44% dibandingkan penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.
"Target penerimaan pajak naik jadi Rp1.300 triliun dari sebelumnya Rp900 triliun," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/1/2014).
Bambang mengatakan, target itu cukup besar, namun ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencapai target pajak yang besar. Salah satu cara untuk mencapai target ini adalah melalui upaya penegakan hukum.
"Ini yang menjadi komitmen, bahwa kita akan serius dalam meningkatkan penerimaan pajak," tegasnya.
Mantan wakil menteri keuangan ini menyebutkan, rasio penerimaan perpajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio yang selama ini berada di angka 12% dari ditargetkan naik menjadi 13,5%.
"Ini nanti untuk Tax Ratio kita mengubah definisinya. Kalau yang lama kan pajak dan bea cukai, sekarang ditambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), migas, dan umum. Ini juga diterapkan di negara lain," tandasnya.
Angka ini mengalami kenaikan Rp400 triliun atau 44% dibandingkan penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.
"Target penerimaan pajak naik jadi Rp1.300 triliun dari sebelumnya Rp900 triliun," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/1/2014).
Bambang mengatakan, target itu cukup besar, namun ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencapai target pajak yang besar. Salah satu cara untuk mencapai target ini adalah melalui upaya penegakan hukum.
"Ini yang menjadi komitmen, bahwa kita akan serius dalam meningkatkan penerimaan pajak," tegasnya.
Mantan wakil menteri keuangan ini menyebutkan, rasio penerimaan perpajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio yang selama ini berada di angka 12% dari ditargetkan naik menjadi 13,5%.
"Ini nanti untuk Tax Ratio kita mengubah definisinya. Kalau yang lama kan pajak dan bea cukai, sekarang ditambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), migas, dan umum. Ini juga diterapkan di negara lain," tandasnya.
(dmd)