Pemerintah Akan Revisi Batasan Minimum Ekspor Mineral

Jum'at, 09 Januari 2015 - 17:13 WIB
Pemerintah Akan Revisi Batasan Minimum Ekspor Mineral
Pemerintah Akan Revisi Batasan Minimum Ekspor Mineral
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan merevisi batasan minimum ekspor kadar mineral setelah melihat dinamika pasar dan kebutuhan teknologi.

"Selama ini ada sejumlah produk mineral yang tidak sesuai dengan pasar. Seharusnya aturan batasan itu dibuat agar laku," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar di Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Menurut Sukhyar, batasan minimum ekspor telah diatur dalam lampiran Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan dan Pemurnian Mineral.

Salah satu jenis mineral, yakni Zirkon hingga kini belum bisa melakukan ekspor. Namun, dia enggan merinci jenis-jenis mineral apa saja yang akan diubah kadar minimumnya.

Sukhyar menyebutkan, pembahasan revisi batasan minimum melibatkan Pusat Penelitian dan Pengambangan Teknologi Mineral dan Batu Bara (Puslitbang Tekmira).

Selain itu, pihaknya akan mendengarkan masukan dari pengusaha mineral. "Jangan sampai pasarnya ada, tapi kami tidak siapkan," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6878 seconds (0.1#10.140)