Jonan Berikan Sanksi Berat 11 Pejabat di Kemenhub
Jum'at, 09 Januari 2015 - 19:40 WIB
Jonan Berikan Sanksi Berat 11 Pejabat di Kemenhub
A
A
A
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah memberikan sanksi berat kepada 11 pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang diduga lalai dan membiarkan pesawat AirAsia QZ8501 terbang tanpa izin rute.
Seperti diketahui, pesawat nahas AirAsia Q78501 rute penerbangan Surabaya-Singapura melakukan penerbangan pada Minggu (28/12/2014), yang tidak disepakati kedua belah pihak.
"Dalam upaya pembenahan dan pembinaan, kami akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara sesuai dengan UU yang berlaku," ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Dia melanjutkan, pejabat-pejabat yang dikenakan sanksi tersebut termasuk pembebasan tugas, mutasi dan pengenaan sanksi yang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Adapun pejabat yang dikenakan sanksi adalah:
3 (tiga) orang pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara
7 (tujuh) orang pejabat Eselon III di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara
1 (satu) orang Principal Operations Inspector (POI) berupa penonaktifan dari jabatan.
Seperti diketahui, pesawat nahas AirAsia Q78501 rute penerbangan Surabaya-Singapura melakukan penerbangan pada Minggu (28/12/2014), yang tidak disepakati kedua belah pihak.
"Dalam upaya pembenahan dan pembinaan, kami akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara sesuai dengan UU yang berlaku," ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Dia melanjutkan, pejabat-pejabat yang dikenakan sanksi tersebut termasuk pembebasan tugas, mutasi dan pengenaan sanksi yang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Adapun pejabat yang dikenakan sanksi adalah:
3 (tiga) orang pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara
7 (tujuh) orang pejabat Eselon III di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara
1 (satu) orang Principal Operations Inspector (POI) berupa penonaktifan dari jabatan.
(dmd)