DPR: Menhub Harus Tanggung Jawab Izin Rute

Sabtu, 10 Januari 2015 - 17:11 WIB
DPR: Menhub Harus Tanggung...
DPR: Menhub Harus Tanggung Jawab Izin Rute
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana mengatakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan seharusnya bertanggung jawab terhadap izin rute penerbangan.

Karena menurut dia, di dalam regulasi disebutkan bahwa Direktur Angkutan Udara, Dirjen Perhubungan Udara bertugas mengawasi izin rute, di mana Menteri Perhubungan yang ditugasi mengawasi izin rute, mendelegsikannya ke Dirjen Udara, yang kemudian mendelegasikan pengawasannya ke Direktur Angkutan Udara.

"Ya memang ini harus ditelusuri. Kalau penanggung jawab utama keselamatan, ya menteri," ujarnya di Jakarta, Sabtu (10/1/2015)

Yudi melanjutkan, salah satu tanggung jawabnya adalah melakukan investigasi intensif terkait masalah ini. Investigasi ini yang diharapkan jangan membuka kisruh baru.

"Karena saya dukung hal itu, tapi kelihatannya ada yang tidak tepat. Kita sedang fokus-fokus evakuasi, AirAsia sedang dirundung duka, tiba-tiba dibekukan," ujarnya.

Efek AirAsia dibekukan, lanjut dia, penerbangan banyak yang tertunda. Kemudian dilanjutkan muncul penaikkan tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya rendah (LCC).

"Saya dapat protes dari maskapai, hukuman dari kementerian tidak pernah dikomunikasikan prosesnya seperti apa. Apa yang sedang diteliti, termasuk Garuda juga diproses. Saya dan semuanya merasa ada yang tidak transparan dengan apa yang dilakukan Kemenhub," tandas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8677 seconds (0.1#10.140)