Kemenhub Akan Amendemen Kontrak PSO Kereta
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengamendemen kontrak public service obligation (PSO) Kereta setelah peraturan mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Kemenhub direvisi.
Direktur Angkutan dan Lalu Lintas Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, revisi tersebut terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditandatangani presiden. “Kita masih menunggu peraturan tersebut, di mana akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan,” kata dia kepada KORAN SINDO di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Hanggoro, jika tarif PNBP telah direvisi, maka amendemen kontrak PSO bisa dilakukan. Itu berarti akan ada jumlah yang harus dikeluarkan oleh operator PT Kereta Api Indonesia yang terhitung sebagai biaya produksi. Alasannya, tarif PNBP yang ditunggu tersebut mewajibkan operator membayar biaya atas penggunaan rel kereta atau track acces charge (TAC).
Sebagai gantinya, pemerintah akan memanfaatkan biaya perawatan rel kereta api atau infrastructure maintenance and operation (IMO). Saat ini anggaran IMO telah tersedia sebesar Rp1,7 triliun dalam APBN 2015. Sementara jumlah yang harus dibayarkan oleh PT KAI sebagai biaya TAC sebesar Rp1,5 triliun.
“Jika revisi PNBP telah keluar, otomatis, biaya PT KAI yang terhitung sebagai biaya produksi untuk membayar TAC akan dipertimbangkan kembali untuk menghitung PSO,” ucapnya. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan, secara keseluruhan PSO untuk kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2015 sebesar Rp1,52 triliun.
Jumlah itu meningkat sekitar Rp300 miliar dibanding tahun lalu sebesar Rp1,2 triliun. Sedangkan, sasaran PSO tahun 2015 diberikan kepada KA jarak jauh, KA jarak sedang, KA jarak dekat, kereta rel diesel (KRD), KA Lebaran serta KRL Jabotabek.
Ichsan amin
Direktur Angkutan dan Lalu Lintas Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, revisi tersebut terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditandatangani presiden. “Kita masih menunggu peraturan tersebut, di mana akan dikeluarkan oleh Menteri Keuangan,” kata dia kepada KORAN SINDO di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Hanggoro, jika tarif PNBP telah direvisi, maka amendemen kontrak PSO bisa dilakukan. Itu berarti akan ada jumlah yang harus dikeluarkan oleh operator PT Kereta Api Indonesia yang terhitung sebagai biaya produksi. Alasannya, tarif PNBP yang ditunggu tersebut mewajibkan operator membayar biaya atas penggunaan rel kereta atau track acces charge (TAC).
Sebagai gantinya, pemerintah akan memanfaatkan biaya perawatan rel kereta api atau infrastructure maintenance and operation (IMO). Saat ini anggaran IMO telah tersedia sebesar Rp1,7 triliun dalam APBN 2015. Sementara jumlah yang harus dibayarkan oleh PT KAI sebagai biaya TAC sebesar Rp1,5 triliun.
“Jika revisi PNBP telah keluar, otomatis, biaya PT KAI yang terhitung sebagai biaya produksi untuk membayar TAC akan dipertimbangkan kembali untuk menghitung PSO,” ucapnya. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan, secara keseluruhan PSO untuk kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2015 sebesar Rp1,52 triliun.
Jumlah itu meningkat sekitar Rp300 miliar dibanding tahun lalu sebesar Rp1,2 triliun. Sedangkan, sasaran PSO tahun 2015 diberikan kepada KA jarak jauh, KA jarak sedang, KA jarak dekat, kereta rel diesel (KRD), KA Lebaran serta KRL Jabotabek.
Ichsan amin
(bbg)