Empat Pabrik Garmen di Depok Tangguhkan UMK
A
A
A
DEPOK - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok menerima laporan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) oleh sejumlah perusahaan.
Kenaikan UMK hingga Rp2.732.000 pada 2015 naik dari tahun lalu yang hanya Rp2.400.000 rupanya memberatkan sejumlah pabrik garmen di Depok.
Sedikitnya ada empat pabrik garmen di Depok yang tak sanggup membayar gaji karyawan sesuai UMK. Karena itu mereka mengajukan penangguhan UMK dan hanya mampu membayar sesuai besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah menjelaskan, penangguhan tersebut diperbolehkan selama perusahaan membuat laporan. Hal itu juga sesuai persetujuan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.
"Penangguhan diperbolehkan dan aturan itu dilindungi, ada empat pabrik garmen itu sudah direvisi mereka membayar sesuai KHL Rp2.460.000," ujarnya di Balaikota Depok, Selasa (13/1/2015).
Diah menjelaskan, pembayaran upah ditoleransi sesuai kemampuan perusahaan. Sehingga, kebijakan tersebut juga dilakukan berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
"Kita berdasarkan evaluasi lihat kemampuan memang seperti itu, daripada banyak PHK mereka bayar sesuai KHL saja," jelas dia.
KHL dihitung berdasarkan survey lapangan dengan item kebutuhan paling dasar. "Sedangkan UMK kan harus memperhatikan inflasi dan besaran daerah sekitar, itu yang tak disanggupi perusahaan," pungkas Diah.
Kenaikan UMK hingga Rp2.732.000 pada 2015 naik dari tahun lalu yang hanya Rp2.400.000 rupanya memberatkan sejumlah pabrik garmen di Depok.
Sedikitnya ada empat pabrik garmen di Depok yang tak sanggup membayar gaji karyawan sesuai UMK. Karena itu mereka mengajukan penangguhan UMK dan hanya mampu membayar sesuai besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah menjelaskan, penangguhan tersebut diperbolehkan selama perusahaan membuat laporan. Hal itu juga sesuai persetujuan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.
"Penangguhan diperbolehkan dan aturan itu dilindungi, ada empat pabrik garmen itu sudah direvisi mereka membayar sesuai KHL Rp2.460.000," ujarnya di Balaikota Depok, Selasa (13/1/2015).
Diah menjelaskan, pembayaran upah ditoleransi sesuai kemampuan perusahaan. Sehingga, kebijakan tersebut juga dilakukan berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
"Kita berdasarkan evaluasi lihat kemampuan memang seperti itu, daripada banyak PHK mereka bayar sesuai KHL saja," jelas dia.
KHL dihitung berdasarkan survey lapangan dengan item kebutuhan paling dasar. "Sedangkan UMK kan harus memperhatikan inflasi dan besaran daerah sekitar, itu yang tak disanggupi perusahaan," pungkas Diah.
(izz)