KKP Tangkap Kapal Asing Ilegal

Kamis, 15 Januari 2015 - 11:06 WIB
KKP Tangkap Kapal Asing Ilegal
KKP Tangkap Kapal Asing Ilegal
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing bernama MV. Hai Fa yang diduga telah melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.

Kapal tersebut ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Sabtu (27/12). Kapal besar berbendera Panama itu memiliki bobot mati 4.306 GT dan diduga telah berlayar tanpa dilengkapi dokumen surat laik operasi (SLO) dan tidak mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan selama pelayaran pengangkutan ikan dari Avona ke Wanam.

Kapal tersebut menjadi kapal ilegal terbesar dalam sejarah yang telah berhasil ditangkap KKP. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, ini adalah hadiah tahun baru yang terbaik dari TNI AL, Tim PSDK, untuk nelayan Indonesia dan kedaulatan Indonesia.

“Dari sisi administrasi kita sedikit bingung karena katanya awalnya berbendera China tahun 2014. Di tahun 2006 berbendera Panama, kemudian berganti menjadi bendera Indonesia,” ungkapnya. Menurut Susi, kapal-kapal pencuri ikan yang berasal dari luar Indonesia menggunakan berbendera Indonesia.

“Taruh 2-3 orang Indonesia yang bisa berbahasa Indonesia. Mereka biasanya tukang cuci piring, captain, atau radioman yang stand by . Ketika ditanya mereka yang jawab,” katanya. Susi melanjutkan, kapal tersebut diawaki 23 anak buah kapal (ABK) yang semuanya berkewarganegaraan China.

Muatan kapal berupa ikan campuran dan udang diketahui sebanyak 900 ton, terdiri dari ikan beku 800 ton dan udang beku 100 ton, serta 66 ton hiu martil dan hiu koboi. “Di dalamnya ada beberapa jenis ikan dan udang yang sebetulnya dilarang untuk ditangkap,” lanjutnya. Muatan kapal tersebut milik PT Avona Mina Lestari yang rencananya akan diekspor ke China.

Menurut Susi, kepemilikan kapal rancu. “Mereka mengaku ikan dan udang tersebut adalah hasil membeli, bukanmenangkapatau mencuri. Kita meminta buktibukti,” tegasnya. Susi menambahkan, berkat keberhasilan menangkap kapal tersebut, kerugian negara yang begitu besar bisa dicegah.

“Kita tidak bisa menghitung pasti berapa yang kita selamatkan. Kapal ini sudah tujuh kali angkut tahun 2014. Berarti sudah Rp70 miliar yang dia curi,” tegasnya. Direktur Jenderal PSDKP Asep Burhanudin mengatakan, pelaku usaha ini memanfaatkan momen waktu lengah ketika akhir tahun 2014.

“Di sini menunjukkan bahwa kita aparat penegak hukum itu solid. Kita sebagai penegak hukum itu bergerak menjaga sumber daya alam terutama sumber daya ikan,” tegasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal MV. Hai Fa diduga kuat telah melakukan pelanggaran Pasal 42 ayat (3), Pasal 43, Pasal 7 ayat (2) huruf d, dan Pasal 7 ayat (2) huruf e, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009.

Oktiani endarwati
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4835 seconds (0.1#10.140)