Sengketa Golden Spike vs PHE RT Kewenangan Arbitrase

Kamis, 15 Januari 2015 - 14:30 WIB
Sengketa Golden Spike vs PHE RT Kewenangan Arbitrase
Sengketa Golden Spike vs PHE RT Kewenangan Arbitrase
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum bisnis Ricardo Simanjuntak mengatakan, Peradilan Umum tidak berwenang untuk mengadili perkara sengketa antara PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai (PHE RT) dan PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI).

Seharusnya, Badan Arbitrase yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya di forum arbitrase.

"Semua akan menuju pada kontrak, kalau kontraknya (sepakat diselesaikan) di arbitrase, maka menjadi wewenang arbitrase. Prinsipnya begitu," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Ricardo mengatakan, semua harus berdasarkan pada kontrak. Kalau kontraknya sepakat diselesaikan di forum arbitrase, maka penyelesaian kasus tersebut menjadi wewenang arbitrase.

Prinsipnya, kontrak merupakan UU bagi para pihak yang membuatnya. Hal itu, diatur di Pasal 3 UU UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

"Selain itu, pasal 11 UU tersebut menyatakan, adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa dan beda pendapat ke Pengadilan Negeri. Sehingga, sengketa tersebut menjadi kewenangan absolut (Kompetensi Absolut) badan arbitrase," jelas Ricardo.

Secara teori, lanjut dia, Pasal 3 dan 11 UU Arbitrase itu berdasarkan ketentuan kontrak. Petunjuknya dua pasal itu.

"Makanya harus lihat dulu klausul kontraknya, kalau ada klausul arbitrase dalam kontraknya, maka Peradilan Umum tidak berwenang," tutupnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7176 seconds (0.1#10.140)