Sengketa Golden Spike vs PHE RT Kewenangan Arbitrase

Kamis, 15 Januari 2015 - 14:30 WIB
Sengketa Golden Spike...
Sengketa Golden Spike vs PHE RT Kewenangan Arbitrase
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum bisnis Ricardo Simanjuntak mengatakan, Peradilan Umum tidak berwenang untuk mengadili perkara sengketa antara PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai (PHE RT) dan PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI).

Seharusnya, Badan Arbitrase yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya di forum arbitrase.

"Semua akan menuju pada kontrak, kalau kontraknya (sepakat diselesaikan) di arbitrase, maka menjadi wewenang arbitrase. Prinsipnya begitu," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Ricardo mengatakan, semua harus berdasarkan pada kontrak. Kalau kontraknya sepakat diselesaikan di forum arbitrase, maka penyelesaian kasus tersebut menjadi wewenang arbitrase.

Prinsipnya, kontrak merupakan UU bagi para pihak yang membuatnya. Hal itu, diatur di Pasal 3 UU UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

"Selain itu, pasal 11 UU tersebut menyatakan, adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa dan beda pendapat ke Pengadilan Negeri. Sehingga, sengketa tersebut menjadi kewenangan absolut (Kompetensi Absolut) badan arbitrase," jelas Ricardo.

Secara teori, lanjut dia, Pasal 3 dan 11 UU Arbitrase itu berdasarkan ketentuan kontrak. Petunjuknya dua pasal itu.

"Makanya harus lihat dulu klausul kontraknya, kalau ada klausul arbitrase dalam kontraknya, maka Peradilan Umum tidak berwenang," tutupnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Petani Mendapat Sosialisasi...
Petani Mendapat Sosialisasi Keamanan Seiring Gas JTB Mulai Dialirkan
Pertamina Mulai Berlakukan...
Pertamina Mulai Berlakukan Transaksi Non Tunai
Penjualan Kondensat...
Penjualan Kondensat Pertamina EP Subang Field
Pertamina EP Donggi...
Pertamina EP Donggi Matindok Field Dorong Perekonomian Kelompok Wanita Banggai
PEP Prabumulih Field...
PEP Prabumulih Field Dukung Gerakan Ketahanan Pangan
Restrukturisasi Pertamina...
Restrukturisasi Pertamina Ditegaskan Sesuai Buku Putih dan Roadmap BUMN
Berita Terkini
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
24 menit yang lalu
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
10 jam yang lalu
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
11 jam yang lalu
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
11 jam yang lalu
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
11 jam yang lalu
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved