Sengketa Golden Spike vs PHE RT Kewenangan Arbitrase

Kamis, 15 Januari 2015 - 14:30 WIB
Sengketa Golden Spike...
Sengketa Golden Spike vs PHE RT Kewenangan Arbitrase
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum bisnis Ricardo Simanjuntak mengatakan, Peradilan Umum tidak berwenang untuk mengadili perkara sengketa antara PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai (PHE RT) dan PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI).

Seharusnya, Badan Arbitrase yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, karena dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya di forum arbitrase.

"Semua akan menuju pada kontrak, kalau kontraknya (sepakat diselesaikan) di arbitrase, maka menjadi wewenang arbitrase. Prinsipnya begitu," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Ricardo mengatakan, semua harus berdasarkan pada kontrak. Kalau kontraknya sepakat diselesaikan di forum arbitrase, maka penyelesaian kasus tersebut menjadi wewenang arbitrase.

Prinsipnya, kontrak merupakan UU bagi para pihak yang membuatnya. Hal itu, diatur di Pasal 3 UU UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

"Selain itu, pasal 11 UU tersebut menyatakan, adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa dan beda pendapat ke Pengadilan Negeri. Sehingga, sengketa tersebut menjadi kewenangan absolut (Kompetensi Absolut) badan arbitrase," jelas Ricardo.

Secara teori, lanjut dia, Pasal 3 dan 11 UU Arbitrase itu berdasarkan ketentuan kontrak. Petunjuknya dua pasal itu.

"Makanya harus lihat dulu klausul kontraknya, kalau ada klausul arbitrase dalam kontraknya, maka Peradilan Umum tidak berwenang," tutupnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Petani Mendapat Sosialisasi...
Petani Mendapat Sosialisasi Keamanan Seiring Gas JTB Mulai Dialirkan
Pertamina Mulai Berlakukan...
Pertamina Mulai Berlakukan Transaksi Non Tunai
Penjualan Kondensat...
Penjualan Kondensat Pertamina EP Subang Field
Pertamina EP Donggi...
Pertamina EP Donggi Matindok Field Dorong Perekonomian Kelompok Wanita Banggai
PEP Prabumulih Field...
PEP Prabumulih Field Dukung Gerakan Ketahanan Pangan
Restrukturisasi Pertamina...
Restrukturisasi Pertamina Ditegaskan Sesuai Buku Putih dan Roadmap BUMN
Berita Terkini
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
1 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
1 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
1 jam yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
2 jam yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
3 jam yang lalu
Infografis
Semifinal Liga Champions:...
Semifinal Liga Champions: Arsenal vs Atletico Madrid, PSG Bentrok Bayern Munich
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved