Wakil Kepala SKK Migas Diberhentikan

Jum'at, 16 Januari 2015 - 09:51 WIB
Wakil Kepala SKK Migas...
Wakil Kepala SKK Migas Diberhentikan
A A A
JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said memberhentikan dengan hormat Johanes Widjonarko sebagai Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Sesuai surat terbuka kepada karyawan SKK Migas yang diperoleh kemarin, Widjonarko mengatakan, pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 0041K/73/MEM/2015. “Rekan-rekan semua yang saya banggakan, pada kesempatan ini saya pribadi dan keluarga memohon pamit, bahwa dengan telah dikeluarkannya SK MESDM Nomor: 0041K/ 73/MEM/2015 yang saya terima hari ini (Rabu, 14/1), dinyatakan sejak 8 Januari 2015 saya telah diberhentikan dengan hormat sebagai Wakil Kepala SKK Migas,” katanya dalam surat tersebut.

Widjonarko menjabat Wakil Kepala SKK Migas sejak 2 Agustus 2012 yang saat itu masih bernama Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) hingga diberhentikan 8 Januari 2015. Dia juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas sejak Agustus 2013 sampai November 2014. Sesuai surat yang disebarluaskan pada Rabu (14/1), Widjonarko mengatakan, dirinya telahberada di SKK Migas selama 3,5 tahun.

Pada Juni 2011 dia pertama kali ditunjuk Menteri ESDM saat itu Darwin Zahedy Saleh sebagai Deputi Umum BP Migas. Sebelumnya Widjonarko berkarier di Ditjen Migas Kementerian ESDM. Dalam suratnya, Widjonarko juga mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36 yang membubarkan BP Migas per 13 November 2012. “Banyak serangkaian peristiwa yang kita alami sejak itu, semuanya dapat kita lalui dengan tegar dan tabah,” katanya.

Dia juga menyinggung pencapaian produksi dan penerimaan migas yang cukup baik dalam beberapa tahun terakhir. “Bahkan, pada 2014 kita masih bisa menyumbangkan penerimaan negara sebesar 103% dari target APBN walaupun itu terbantu dengan melemahnya kurs rupiah,” ujarnya. Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said mengakui surat keputusan pemberhentian dengan hormat wakil kepala SKK Migas telah ditandatangani dan disampaikan kepada yang bersangkutan.

Menurut dia, keputusan tersebut memenuhi permintaan dan usulan kepala SKK Migas pekan lalu. Sesuai prosedur, permintaan kepala SKK Migas kepada menteri diteruskan ke Komite Pengawas yang terdiri atas menteri ESDM, wakil menteri keuangan, dan kepala BKPM.

“Komite telah mengadakan rapat minggu lalu dan menyetujui usulan kepala SKK Migas untuk memberhentikan saudara J Widjonarko,” katanya kemarin. Mengenai pengganti Widjonarko, menurut Sudirman, pekan ini SKK Migas akan mengusulkan struktur organisasi yang lebih efisien dan namanama tim yang akan mendukung kepala SKK Migas, termasuk usulan untuk wakil kepala SKK Migas.

Nanang wijayanto/ant
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1228 seconds (0.1#10.140)