APPMI Miliki Kompetensi Kerja Pasar Modal
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI) telah menyelesaikan standar kompetensi keahlian bagi para profesional di pasar modal sebagai bentuk kepatuhan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 25 dan No 27.
“Kami menyambut gembira POJK tersebut, APPMI akan membantu program OJK dalam pengurusan izin oleh setiap profesional maupun calon profesional,” kata Ketua APPMI Abi Hurairah di Bursa Efek, Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, APPMI akan berupaya mendukung pertumbuhan profesional dalam memperoleh perizinan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan OJK dan harus sesuai standar kompetensi yang seharusnya dimiliki orang yang bekerja di industri pasar modal.
Menurutnya, setelah hampir dua tahun menyusun standar kompetensikerjabagi profesional dipasarmodal, merekatelahmendaftarkan standar kompetensi tersebut dan telah mendapatkan SK dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 317/LATTAS/XII/2014.
Sekretaris Jenderal APMMI Haryajid Ramlan mengatakan, terdaftarnya standar kompetensi untuk profesional di pasar modal tersebut sebagai bentuk pengakuan bahwa profesi di pasar modal dapat sejajar dengan profesi lain. Dia menjelaskan, agar profesional sesuai standar kompetensi, APPMI juga mengadakan program pendidikan lanjutan sesuai profesi masingmasing.
Arsy ani s/Ant
“Kami menyambut gembira POJK tersebut, APPMI akan membantu program OJK dalam pengurusan izin oleh setiap profesional maupun calon profesional,” kata Ketua APPMI Abi Hurairah di Bursa Efek, Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, APPMI akan berupaya mendukung pertumbuhan profesional dalam memperoleh perizinan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan OJK dan harus sesuai standar kompetensi yang seharusnya dimiliki orang yang bekerja di industri pasar modal.
Menurutnya, setelah hampir dua tahun menyusun standar kompetensikerjabagi profesional dipasarmodal, merekatelahmendaftarkan standar kompetensi tersebut dan telah mendapatkan SK dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 317/LATTAS/XII/2014.
Sekretaris Jenderal APMMI Haryajid Ramlan mengatakan, terdaftarnya standar kompetensi untuk profesional di pasar modal tersebut sebagai bentuk pengakuan bahwa profesi di pasar modal dapat sejajar dengan profesi lain. Dia menjelaskan, agar profesional sesuai standar kompetensi, APPMI juga mengadakan program pendidikan lanjutan sesuai profesi masingmasing.
Arsy ani s/Ant
(bbg)