Larangan Peredaran Minyak Curah Molor hingga 2016

Minggu, 18 Januari 2015 - 19:25 WIB
Larangan Peredaran Minyak Curah Molor hingga 2016
Larangan Peredaran Minyak Curah Molor hingga 2016
A A A
TANGERANG SELATAN - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan larangan peredaran minyak curah mundur alias molor dari rencana tahun ini menjadi pada 2016.

"Minyak gorang yang sehat dan higienis itu minyak goreng kemasan. Karena kita sudah mewajibkan minyak goreng dalam kemasan tidak lagi minyak gorang curah," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan, Minggu (18/1/2015).

Dia mengatakan, saat ini negara yang masih menjual minyak curah hanya Indonesia dan Bangladesh. Hampir seluruh negara di dunia telah beralih menggunakan minyak kemasan.

"Itu (larangan peredaran minyak curah) akan diberlakukan 2016, untuk usaha kecil menengah yang bukan sumbernya bahan baku sawit yang non-nabati. Supaya mereka lebih siap-siap seperti minyak kelapa lainnya terutama skala UKM," jelasnya.

Saat ini, lanjut Srie, telah ada 30 perusahaan nasional yang mengedarkan minyak kemasan berlabel MinyaKita, dalam rangka melindungi konsumen.

"Sudah ada 30 perusahan yang pakai kemasan merek MinyaKita dalam rangka melindungi konsumen, kesehatan masyarakat untuk produk dikemas dengan baik," pungkas Srie.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7601 seconds (0.1#10.140)