DPR Desak Batas Waktu Pembangunan Smelter Freeport

Senin, 19 Januari 2015 - 07:27 WIB
DPR Desak Batas Waktu Pembangunan Smelter Freeport
DPR Desak Batas Waktu Pembangunan Smelter Freeport
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi VII, Dewi Yasin Limpo mendesak pemerintah menetapkan deadline atau batas waktu kepada perusahaan asal Amerika Serikat (AS), PT Freeport Indonesia membangun smelter di Papua.

Rakyat Papua menghendaki jika smelter tidak dibangun maka pemerintah tidak boleh memperpanjang kontrak Freeport.

"Apalagi Freeport telah diberikan keleluasaan oleh pemerintah kembali mengekspor konsentrat," ujarnya, di Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Dewi menilai, ada diskriminasi yang dilakukan pemerintah. Sebab, untuk tambang bauksit tidak diberikan keleluasaan ekspor.

"Kami melihat ada diskriminasi karena di satu sisi pelaku tambang bauksit tidak boleh ekspor dan menutup usahanya," ungkapnya

Sebagai informasi, pembangunan smelter di Papua yang harus dibangun Freeport muncul lima bulan setelah Freeport menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amendemen kontrak pertambangan pada 25 Juli 2014.

Seiring dengan kesepahaman itu, Freeport menyetorkan dana USD115 juta sebagai bentuk komitmen pembangunan smelter tembaga senilai USD2,3 miliar di Gresik, Jawa Timur.

Sebelumnya Freeport telah melaporkan kepada Kementerian ESDM mengenai perubahan kapasitas smelter yang dibangun.

Kapasitas produksi smelter Freeport di Gresik ditingkatkan menjadi 500.000 ton tembaga katoda dari sebelumnya yang ditargetkan 400.000 ton tembaga katoda guna menyesuaikan kapasitas produksi konsentrat setelah 2021.

Seiring peningkatan kapasitas produksi, kebutuhan bahan baku konsentrat juga meningkat menjadi 2 juta ton dari perencanaan semula 1,6 juta ton konsentrat tembaga.

Sementara untuk smelter di Papua, kapasitas produksinya diperkirakan akan lebih kecil dengan kebutuhan konsentrat sebesar 600.000 ton per tahun.

Di satu sisi, pemerintah memberlakukan kebijakan larangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014, seiring implementasi Undang-undang Nomor 4/2001 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6628 seconds (0.1#10.140)