Izin Dicabut, Perusahaan Asuransi Wajib Gelar RUPS
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa perusahaan asuransi wajib melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) jika izin asuransinya dicabut.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, soal likuidasi UU Perasuransian diatur paling lama 30 hari sejak dicabut izin usahanya, perusahaan asuransi dan reasuransi yang dicabut izin usahanya wajib melakukan RUPS.
"Jika izin dicabut, maka perusahaan asuransi dan reasuransi wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi," katanya di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Menurutnya, jika RUPS tidak membuahkan hasil dan tidak membentuk tim likuidasi maka OJK berhak membubarkan perusahaan tersebut.
"Jika dalam RUPS tidak dapat diselenggarakan atau RUPS dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan tidak berhasil membentuk tim likuidasi. Maka, OJK berhak memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, penerbitan UU No 40/2014 yang menggantikan UU No 2/1992 memuat ketentuan likuidasi bagi perusahaan asuransi yang dibekukan izin usahanya.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, soal likuidasi UU Perasuransian diatur paling lama 30 hari sejak dicabut izin usahanya, perusahaan asuransi dan reasuransi yang dicabut izin usahanya wajib melakukan RUPS.
"Jika izin dicabut, maka perusahaan asuransi dan reasuransi wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi," katanya di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Menurutnya, jika RUPS tidak membuahkan hasil dan tidak membentuk tim likuidasi maka OJK berhak membubarkan perusahaan tersebut.
"Jika dalam RUPS tidak dapat diselenggarakan atau RUPS dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan tidak berhasil membentuk tim likuidasi. Maka, OJK berhak memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, penerbitan UU No 40/2014 yang menggantikan UU No 2/1992 memuat ketentuan likuidasi bagi perusahaan asuransi yang dibekukan izin usahanya.
(izz)