Izin Dicabut, Perusahaan Asuransi Wajib Gelar RUPS

Senin, 19 Januari 2015 - 12:08 WIB
Izin Dicabut, Perusahaan...
Izin Dicabut, Perusahaan Asuransi Wajib Gelar RUPS
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa perusahaan asuransi wajib melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) jika izin asuransinya dicabut.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, soal likuidasi UU Perasuransian diatur paling lama 30 hari sejak dicabut izin usahanya, perusahaan asuransi dan reasuransi yang dicabut izin usahanya wajib melakukan RUPS.

"‎Jika izin dicabut, maka perusahaan asuransi dan reasuransi wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi," katanya di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Menurutnya, jika RUPS tidak membuahkan hasil dan tidak membentuk tim likuidasi maka OJK berhak membubarkan perusahaan tersebut.

"Jika dalam RUPS tidak dapat diselenggarakan atau RUPS dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan tidak berhasil membentuk tim likuidasi. Maka, OJK berhak memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, penerbitan UU No 40/2014 yang menggantikan UU No 2/1992 memuat ketentuan likuidasi bagi perusahaan asuransi yang dibekukan izin usahanya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pandemi Covid-19 Mempengaruhi...
Pandemi Covid-19 Mempengaruhi Cara Masyarakat Dalam Memenuhi Kebutuhan Proteksi Diri
Daftar Rumah Sakit di...
Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Tidak Menerima BPJS Kesehatan
OJK Harus Tingkatkan...
OJK Harus Tingkatkan Regulasi untuk Menangani Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa
Meneropong Potensi Besar...
Meneropong Potensi Besar Pasar Penjualan Asuransi Kecelakaan
Apa Pentingnya Punya...
Apa Pentingnya Punya Asuransi Kendaraan Ketika Mudik Lebaran?
BRINS Hadirkan Greensurance,...
BRINS Hadirkan Greensurance, Inovasi Terbaru Asuransi Ramah Lingkungan
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
beberapa waktu yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
1 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
11 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
12 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
12 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
12 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved