Izin Dicabut, Perusahaan Asuransi Wajib Gelar RUPS

Senin, 19 Januari 2015 - 12:08 WIB
Izin Dicabut, Perusahaan...
Izin Dicabut, Perusahaan Asuransi Wajib Gelar RUPS
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa perusahaan asuransi wajib melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) jika izin asuransinya dicabut.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, soal likuidasi UU Perasuransian diatur paling lama 30 hari sejak dicabut izin usahanya, perusahaan asuransi dan reasuransi yang dicabut izin usahanya wajib melakukan RUPS.

"‎Jika izin dicabut, maka perusahaan asuransi dan reasuransi wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi," katanya di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Menurutnya, jika RUPS tidak membuahkan hasil dan tidak membentuk tim likuidasi maka OJK berhak membubarkan perusahaan tersebut.

"Jika dalam RUPS tidak dapat diselenggarakan atau RUPS dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan tidak berhasil membentuk tim likuidasi. Maka, OJK berhak memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, penerbitan UU No 40/2014 yang menggantikan UU No 2/1992 memuat ketentuan likuidasi bagi perusahaan asuransi yang dibekukan izin usahanya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pandemi Covid-19 Mempengaruhi...
Pandemi Covid-19 Mempengaruhi Cara Masyarakat Dalam Memenuhi Kebutuhan Proteksi Diri
Daftar Rumah Sakit di...
Daftar Rumah Sakit di Jakarta yang Tidak Menerima BPJS Kesehatan
OJK Harus Tingkatkan...
OJK Harus Tingkatkan Regulasi untuk Menangani Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa
Meneropong Potensi Besar...
Meneropong Potensi Besar Pasar Penjualan Asuransi Kecelakaan
Apa Pentingnya Punya...
Apa Pentingnya Punya Asuransi Kendaraan Ketika Mudik Lebaran?
BRINS Hadirkan Greensurance,...
BRINS Hadirkan Greensurance, Inovasi Terbaru Asuransi Ramah Lingkungan
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
42 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
2 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved