Pemerintah Bentuk Komite Gas Proyek 35.000 MW

Senin, 19 Januari 2015 - 16:20 WIB
Pemerintah Bentuk Komite...
Pemerintah Bentuk Komite Gas Proyek 35.000 MW
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana membentuk Komite Gas guna mengurai sumbatan-sumbatan pada proyek percepatan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW).

Pejabat Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Wicaksono mengatakan, komite gas akan dikomandoi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama PT Pertamina (Persero).

Komite ini, kata dia, akan memastikan ketersediaan gas untuk percepatan pembangkit listrik 35.000 MW.

"Sebagian pemenuhan kebutuhan gas untuk proyek 35.000 MW akan dipenuhi dari proyek-proyek migas baru," kata dia di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Menurut Agung, tugas Komite Gas adalah mencari solusi untuk mengurai masalah pemenuhan gas pembangkit. Alhasil, pihaknya optimistis ke depan gas untuk percepatan pembangkit listrik 35.000 tidak menuai kendala.

Bahkan, Agung mengatakan UP3KN bersama Unit Pengendali Kinerja (UPK) Kementerian ESDM telah membicarakan kebutuhan gas tersebut dengan SKK Migas.

Sementara Kepala Divisi Gas dan BBM Suryadi Mardjoeki menjelaskan, kontribusi terbesar pembangkit listrik didominasi batubara sebesar 52%.

Ke depan untuk merealisasikan proyek percepatan pembangkit listrik 35.000 MW, kontribusi batu bara akan ditingkatkan sebesar 55%. Sementara kontribusi gas sebesar 25% dan 10-12% dari energi terbarukan.

"Kemudian sisanya akan dipenuhi dari pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) atau BBM," terangnya.

Sebagai informasi, PLN akan merealisasikan porsi percepatan pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW sebesar 10.000 MW. Sedangkan sisanya sebesar 25.000 MW akan direalisasikan oleh swasta (Independent Power Producer/IPP).

Berdasarkan data PLN, realisasi 10.000 MW membutuhkan pasokan gas sebesar 1.250 miliar British thermal unit per hari (BBTUD). Gas sebesar 1.250 BBTUD diperuntukkan memenuhi kebutuhan pembangkit listrik selama 25 tahun.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Perpanjang...
Pemerintah Perpanjang Pemberian Diskon Tagihan Listrik
Pemerintah Tahan Kenaikan...
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Kebutuhan Investasi...
Kebutuhan Investasi Ketenagalistrikan Nasional
Subsidi Listrik Diperpanjang...
Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Maret 2021
Schneider Electric Kampanyekan...
Schneider Electric Kampanyekan Rumah Nyaman, Listrik Aman
MCB RXE, Si Kecil yang...
MCB RXE, Si Kecil yang Bikin Rumah Aman dari Kebakaran
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
49 menit yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
1 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
2 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
4 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
4 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved