Saham Asing di Perusahaan Asuransi Maksimal 80%
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menegaskan, kepemilikan modal asing di perusahaan asuransi maksimal 80%.
Hal tersebut telah ditegaskan dalam UU No 40/2014. "UU ini mengamanatkan, kalau bisa porsi asing dikembalikan ke porsi 80:20. Caranya bisa dijual langsung ke Indonesia, atau go public ke pasar modal," katanya saat sosialisasi UU No 40/2014 di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Menurutnya, selama ini kepemilikan asing di saham asuransi nasional sudah sangat besar. Sekarang, saham asing mungkin sampai 90% atau bahkan 99%.
Sebab itu, melalui UU No 40/2014 ini maka porsi asing tersebut akan dikurangi. Kendati begitu, dia menolak menyebutkan porsi saham bagi perusahaan-perusahaan asuransi baru.
"Tapi kalau untuk perusahaan baru, saya enggak tahu ya. Kalau yang existing, seperti saya baca UU itu ada program pengembalian. Kalau enggak salah itu 80:20. Sementara yang baru terserah pemerintah bisa 60:40," tandasnya.
Hal tersebut telah ditegaskan dalam UU No 40/2014. "UU ini mengamanatkan, kalau bisa porsi asing dikembalikan ke porsi 80:20. Caranya bisa dijual langsung ke Indonesia, atau go public ke pasar modal," katanya saat sosialisasi UU No 40/2014 di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Menurutnya, selama ini kepemilikan asing di saham asuransi nasional sudah sangat besar. Sekarang, saham asing mungkin sampai 90% atau bahkan 99%.
Sebab itu, melalui UU No 40/2014 ini maka porsi asing tersebut akan dikurangi. Kendati begitu, dia menolak menyebutkan porsi saham bagi perusahaan-perusahaan asuransi baru.
"Tapi kalau untuk perusahaan baru, saya enggak tahu ya. Kalau yang existing, seperti saya baca UU itu ada program pengembalian. Kalau enggak salah itu 80:20. Sementara yang baru terserah pemerintah bisa 60:40," tandasnya.
(izz)