Pemerintah Bentuk Timnas Proyek Listrik 35.000 MW
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah membentuk tim nasional (timnas) yang berisikan beberapa kementerian terkait untuk mendorong proyek pembangunan listrik 35.000 megawatt (MW) dalam lima tahun ke depan.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, timnas proyek pembangunan listrik tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Timnas ini juga akan diperkuat dengan adanya payung hukum.
"Salah satu kita siapkan adalah Peraturan Presiden (Perpres). Perpres wujud dari kepemimpinan presiden. Kemudian diatur Perpres untuk kita bentuk tim nasional, selain tim dari Kementerian ESDM," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Sudirman menjelaskan, timnas tersebut dilengkapi wakil-wakil stakeholder yang melaksanakan dan dari para menteri, yang akan duduk di steering committee atau lembaga struktural tersebut.
"Kita butuh hukum khusus yang mengatur (lex spesialis) percepatan terobosan izin. Kalau dulu setiap tahun minta izin multiyears, nanti kita katakan di Perpres ini adalah multiyears project," pungkasnya.
Sudirman menambahkan, jika ada kewenangan izin ada di kementerian terkait akan dilimpahkan sebagaimana program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan berjalan.
Adapun ketua steering committee adalah Menteri Koordinator (Menko Perekonomian dan Menko Maritim), sedangkan pelaksana ketua committee adalah Kementerian ESDM, dan di bawahnya ada tim pelaksana.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, timnas proyek pembangunan listrik tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Timnas ini juga akan diperkuat dengan adanya payung hukum.
"Salah satu kita siapkan adalah Peraturan Presiden (Perpres). Perpres wujud dari kepemimpinan presiden. Kemudian diatur Perpres untuk kita bentuk tim nasional, selain tim dari Kementerian ESDM," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Sudirman menjelaskan, timnas tersebut dilengkapi wakil-wakil stakeholder yang melaksanakan dan dari para menteri, yang akan duduk di steering committee atau lembaga struktural tersebut.
"Kita butuh hukum khusus yang mengatur (lex spesialis) percepatan terobosan izin. Kalau dulu setiap tahun minta izin multiyears, nanti kita katakan di Perpres ini adalah multiyears project," pungkasnya.
Sudirman menambahkan, jika ada kewenangan izin ada di kementerian terkait akan dilimpahkan sebagaimana program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan berjalan.
Adapun ketua steering committee adalah Menteri Koordinator (Menko Perekonomian dan Menko Maritim), sedangkan pelaksana ketua committee adalah Kementerian ESDM, dan di bawahnya ada tim pelaksana.
(rna)