Lobster - Kepiting Bertelur Dilarang Diperdagangkan

Selasa, 20 Januari 2015 - 13:11 WIB
Lobster - Kepiting Bertelur...
Lobster - Kepiting Bertelur Dilarang Diperdagangkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per tanggal 6 Januari 2015 mengeluarkan aturan larangan penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan yang sedang dalam kondisi bertelur.

Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 ini bertujuan menjaga keberadaan dan ketersediaan tiga spesies hewan yang tidak mudah dibudidayakan itu. Aturan baru itu juga menyebutkan ukuran tertentu dari lobster, kepiting, dan rajungan yang boleh ditangkap. Kendati aturan sudah diundangkan, praktik perdagangan lobster bertelur masih terjadi. KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) pada Sabtu (17/1) berhasil menggagalkan usaha pengiriman lobster bertelur dan kepiting dengan tujuan Hong Kong.

BKIPM juga menemukan lobster bertelur sebanyak tiga ekor serta lobster kecil dengan ukuran panjang karapas di bawah 8 cm sebanyak 140 ekor yang siap dikirim ke Hong Kong. ”Petugas mendapati empat koli lobster hidup yang akan dibawa ke Hong Kong. Atas temuan ini petugas melakukan penolakan pengeluaran lobster bertelur,” ujar Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji di Jakarta kemarin.

Berdasar keterangan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Balai Besar KIPM Jakarta I Rusnanto, harga lobster di pasaran berkisar mulai Rp150.000 hingga Rp750.000 per kg. Menurutnya, sebelum ada larangan perdagangan lobster bertelur, rata-rata ekspor lobster, kepiting, dan rajungan sebanyak 20 ton per hari dengan nilai berkisar Rp300 juta. ”Dengan adanya larangan ini, kita akan intensifkan pengawasan sehingga penyelundupan lobster bertelur bisa dicegah,” tandasnya.

Inda susanti
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
5 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
Picu Masalah Kesehatan,...
Picu Masalah Kesehatan, Berikut 4 Hal yang Dilarang setelah Makan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved