Lobster - Kepiting Bertelur Dilarang Diperdagangkan

Selasa, 20 Januari 2015 - 13:11 WIB
Lobster - Kepiting Bertelur Dilarang Diperdagangkan
Lobster - Kepiting Bertelur Dilarang Diperdagangkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per tanggal 6 Januari 2015 mengeluarkan aturan larangan penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan yang sedang dalam kondisi bertelur.

Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 ini bertujuan menjaga keberadaan dan ketersediaan tiga spesies hewan yang tidak mudah dibudidayakan itu. Aturan baru itu juga menyebutkan ukuran tertentu dari lobster, kepiting, dan rajungan yang boleh ditangkap. Kendati aturan sudah diundangkan, praktik perdagangan lobster bertelur masih terjadi. KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) pada Sabtu (17/1) berhasil menggagalkan usaha pengiriman lobster bertelur dan kepiting dengan tujuan Hong Kong.

BKIPM juga menemukan lobster bertelur sebanyak tiga ekor serta lobster kecil dengan ukuran panjang karapas di bawah 8 cm sebanyak 140 ekor yang siap dikirim ke Hong Kong. ”Petugas mendapati empat koli lobster hidup yang akan dibawa ke Hong Kong. Atas temuan ini petugas melakukan penolakan pengeluaran lobster bertelur,” ujar Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji di Jakarta kemarin.

Berdasar keterangan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Balai Besar KIPM Jakarta I Rusnanto, harga lobster di pasaran berkisar mulai Rp150.000 hingga Rp750.000 per kg. Menurutnya, sebelum ada larangan perdagangan lobster bertelur, rata-rata ekspor lobster, kepiting, dan rajungan sebanyak 20 ton per hari dengan nilai berkisar Rp300 juta. ”Dengan adanya larangan ini, kita akan intensifkan pengawasan sehingga penyelundupan lobster bertelur bisa dicegah,” tandasnya.

Inda susanti
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4570 seconds (0.1#10.140)