Tarif Kereta Api Ekonomi Turun

Selasa, 20 Januari 2015 - 13:37 WIB
Tarif Kereta Api Ekonomi Turun
Tarif Kereta Api Ekonomi Turun
A A A
JAKARTA - Tarif kereta api kelas ekonomi jarak menengah dan jauh turun minimal sebesar 5%. Penurunan ini mulai berlaku 1 Februari 2015. ”Keputusan penurunan tarif ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan Nomor 1 Tahun 20015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwi Atmoko di Jakarta kemarin.

Hermanto mengatakan, pemberlakuan mulai 1 Februari 2015 karena sudah banyak tiket kereta api yang terjual sejak tiga bulan yang lalu. ”Untuk selanjutnya, disesuaikan oleh PT KAI,” katanya. Rata-rata penurunan biaya operasi kereta api yaitu kereta api jarak jauh Rp3.486, jarak sedang Rp2.415, jarak dekat Rp1.987, dan kereta rel diesel (KRD) Rp639. Penyesuaian tarif angkutan penumpang tersebut juga berlaku untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan, angkutan penyeberangan lintas antarkabupatenkota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten-kota.

Namun, keputusannya dibuat oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. ”Penghitungan tarif angkutan umum harus memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta tidak mengabaikan aspek keselamatan dan pelayanan,” kata Dirjen Perhubungan Darat Djoko Sasono. Berbeda dengan tarif kereta api, lanjut Djoko, penyesuaian tarif angkutan umum berlaku mulai kemarin hingga ada penyesuaian kembali tarif melalui formula baru.

”Mungkin akan terjadi perubahan setiap dua pekan, secara formulasi tidak ada perubahan, satu mekanisme yang lebih efektif terkait pelaksanaan daripada penghi-tungan tarif ini,” katanya. Organisasi Angkutan Darat (Organda) belum menentukan perubahan tarif angkutan penumpang. Saat ini Organda masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, seiring dengan penurunan harga bahan bakar minyak bersubsidi, yakni premium menjadi Rp6.600 dan solar Rp6.400.

Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang ditandatangani Menhub Ignasius Jonan dan diteruskan kepada seluruh kepala daerah. Ketua Organda Eka Sari Lorena mengatakan, pada dasarnya Organda tidak ada yang menolak kebijakan pemerintah. ”Tidak ada yang menolak, sesuai otoritas Kemenhub mengatur tarif AKDP. Kita, DPP, malam ini rapat pleno,” katanya, kemarin.

Ant
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2223 seconds (0.1#10.140)