Sulsel Tekan Inflasi Tertinggi Nasional
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan melakukan penyesuaian harga komoditas setelah harga BBM turun untuk menekan inflasi.
Tujuannya agar inflasi daerah yang saat ini mencapai 8,61% atau tertinggi dari inflasi nasional (8,36%) dapat ditekan. Melaui langkah ini diharapkan inflasi Sulsel turun di kisaran 4%.
Mantan Bupati Gowa ini mengatakan, meski perubahan sejumlah komoditi di pasaran baru bisa dikendalikan menyeluruh bulan depan, namun, saat ini seluruh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) diminta segera berkordinasi dengan pemda untuk melakukan operasi pasar demi menekan harga lebih tinggi.
Tak hanya itu, mereka diwajibkan melaporkan hasil monitoring setiap minggunya untuk melakukan langkah antisipasi jika harga komoditi melambung.
Bahkan, saat ini telah dibuat Standar Operasional (SOP) terhadap harga komoditi dengan menetapkan ambang batas atas dan ambang batas bawah, sehingga harga komoditi mengacu pada aturan tersebut.
"SOP yang dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) sudah diteken, tujuannya agar merangsang seluruh pemda turun melakukan operasi pasar dan berimplikasi pada turunnya harga komoditi. Sehingga, daya beli masyarakat juga semakin tinggi," ujar Syahrul.
Dia mencontohkan, jika dalam proses pengendalian harga ditemukan ada salah satu komiditi melambung tinggi, seperti bandeng, maka bandeng akan didatangkan ke daerah yang harganya mahal. Sehingga, dapat menstabilkan harga. Itu juga berlaku untuk komiditi lainnya.
Menurut Syahrul, tingkat inflasi yang tinggi menimbulkan dampak negatif terhadap sosial ekonomi masyarakat, serta mengurangi pendapatan riil. Akibatnya standar hidup menurun dan angka kemiskinan meningkat.
Tujuannya agar inflasi daerah yang saat ini mencapai 8,61% atau tertinggi dari inflasi nasional (8,36%) dapat ditekan. Melaui langkah ini diharapkan inflasi Sulsel turun di kisaran 4%.
Mantan Bupati Gowa ini mengatakan, meski perubahan sejumlah komoditi di pasaran baru bisa dikendalikan menyeluruh bulan depan, namun, saat ini seluruh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) diminta segera berkordinasi dengan pemda untuk melakukan operasi pasar demi menekan harga lebih tinggi.
Tak hanya itu, mereka diwajibkan melaporkan hasil monitoring setiap minggunya untuk melakukan langkah antisipasi jika harga komoditi melambung.
Bahkan, saat ini telah dibuat Standar Operasional (SOP) terhadap harga komoditi dengan menetapkan ambang batas atas dan ambang batas bawah, sehingga harga komoditi mengacu pada aturan tersebut.
"SOP yang dibuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) sudah diteken, tujuannya agar merangsang seluruh pemda turun melakukan operasi pasar dan berimplikasi pada turunnya harga komoditi. Sehingga, daya beli masyarakat juga semakin tinggi," ujar Syahrul.
Dia mencontohkan, jika dalam proses pengendalian harga ditemukan ada salah satu komiditi melambung tinggi, seperti bandeng, maka bandeng akan didatangkan ke daerah yang harganya mahal. Sehingga, dapat menstabilkan harga. Itu juga berlaku untuk komiditi lainnya.
Menurut Syahrul, tingkat inflasi yang tinggi menimbulkan dampak negatif terhadap sosial ekonomi masyarakat, serta mengurangi pendapatan riil. Akibatnya standar hidup menurun dan angka kemiskinan meningkat.
(dmd)