Minimarket Belum Terima Informasi Larangan Miras

Kamis, 29 Januari 2015 - 16:58 WIB
Minimarket Belum Terima Informasi Larangan Miras
Minimarket Belum Terima Informasi Larangan Miras
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait larangan peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5%, belum diinformasikan ke minimarket.

Ditemui Sindonews, salah satu pegawai minimarket yang menjual minuman beralkohol kadar 5% itu mengaku belum mengetahui peraturan yang dibuat Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tersebut.

"Enggak, kita belum tahu soal itu (larangan jual minuman beralkohol kadar 5%)," ujar salah satu pegawai di minimarket tersebut yang enggan disebutkan namanya di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Selama ini pihaknya hanya melarang konsumen untuk meminumnya di toko tersebut. Penjualannya hanya untuk dibawa pulang (take away).

"Paling kita cuma melarang minum di sini. Setiap ada konsumen yang beli, saya selalu bilang hanya untuk take away ya," imbuh dia.

Menurutnya, larangan untuk meminum di tempat membuat konsumen memilih untuk tidak jadi membeli barang tersebut. "Paling mereka enggak jadi beli," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendag Rachmat Gobel secara resmi mengumumkan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5%, mulai 16 Maret 2015.

Hal tersebut sesuai Permendag 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6971 seconds (0.1#10.140)