Minimarket Belum Terima Informasi Larangan Miras

Kamis, 29 Januari 2015 - 16:58 WIB
Minimarket Belum Terima...
Minimarket Belum Terima Informasi Larangan Miras
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait larangan peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5%, belum diinformasikan ke minimarket.

Ditemui Sindonews, salah satu pegawai minimarket yang menjual minuman beralkohol kadar 5% itu mengaku belum mengetahui peraturan yang dibuat Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tersebut.

"Enggak, kita belum tahu soal itu (larangan jual minuman beralkohol kadar 5%)," ujar salah satu pegawai di minimarket tersebut yang enggan disebutkan namanya di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Selama ini pihaknya hanya melarang konsumen untuk meminumnya di toko tersebut. Penjualannya hanya untuk dibawa pulang (take away).

"Paling kita cuma melarang minum di sini. Setiap ada konsumen yang beli, saya selalu bilang hanya untuk take away ya," imbuh dia.

Menurutnya, larangan untuk meminum di tempat membuat konsumen memilih untuk tidak jadi membeli barang tersebut. "Paling mereka enggak jadi beli," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendag Rachmat Gobel secara resmi mengumumkan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol dengan kadar 5%, mulai 16 Maret 2015.

Hal tersebut sesuai Permendag 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Industri F&B Melaju...
Industri F&B Melaju Pesat, LNK Jawab Tantangan Lewat Fasilitas Inovatif
Kinerja Industri Minuman...
Kinerja Industri Minuman Tahun 2023 Serta Peluang dan Tantangan di Tahun 2024
Industri Makanan dan...
Industri Makanan dan Minuman Indonesia: Melaju Pesat, Siap Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
Industri Makanan dan...
Industri Makanan dan Minuman Lakukan Inovasi Antisipasi Pandemi
Industri Makanan dan...
Industri Makanan dan Minuman 'Dimasak' Menuju Transformasi Digital
25 Tahun Berkiprah,...
25 Tahun Berkiprah, Foodex Fokus Kembangkan Cita Rasa Nusantara
Berita Terkini
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
9 menit yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
42 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 jam yang lalu
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved