Terkait Larangan Jual Miras Pengusaha Merasa Dilangkahi

Jum'at, 30 Januari 2015 - 05:35 WIB
Terkait Larangan Jual...
Terkait Larangan Jual Miras Pengusaha Merasa Dilangkahi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) merasa dilangkahi lantaran tidak diajak bicara atas keputusan larangan menjual minuman keras (miras) kadar 5% di minimarket.

Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan hanya sebatas mengabarkan saat bertemu dalam sebuah acara, bahwa akan ada larangan tersebut.

"Secara formal kami belum dimintai pendapat. Tapi waktu acara tertentu waktu itu sempat bilang, kalau kami diminta untuk membahas, belum spesifik membahas pelarangan ini," ujarnya kepada Sindonews, di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Tatum mengaku kaget mendengar keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut.

"Waktu ketemu di acara memang menginformasikan. Kami juga kaget mendadak dikeluarkan. Apa sudah melalui satu proses akademik atau analisa yang baik," terangnya.

Dia menambahkan, larangan tersebut tidak terlalu memengaruhi penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Hanya di beberapa daerah, seperti daerah wisata yang sedikit mengalami penurunan.

"Bagi kami tidak terlalu (berpengaruh), hanya untuk wilayah tertentu saja. Peraturan larangan seperti itu di beberapa daerah juga sudah ada. Jadi sangat relatif (pengaruhnya)," tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel secara resmi mengumumkan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol berkadar 5%, mulai 16 Maret 2015.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

(Baca: Pengusaha Pertanyakan Larangan Jual Miras)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0668 seconds (0.1#10.140)