KKP Berikan Masa Transisi 8 Bulan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan masa transisi Peraturan Menteri (Permen) No 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan yang Tidak Ramah Lingkungan, selama 8 bulan. Hal ini dilakukan agar sosialisasi kebijakan berjalan efektif.
"Jangka waktu untuk transisi tersebut adalah sampai September 2015. Ini semata-mata untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga pasokan ikan-ikan yang ada. Bukan untuk mematikan dunia usaha perikanan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Gedung KKP, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Dia menegaskan aturan pelarangan alat tangkap dan pembatasan menangkap sejumlah biota laut adalah untuk pelestarian sumber daya alam. "Dengan adanya kebijakan pelestarian yang berkelanjutan, bakal mengembalikan kekayaan laut Indonesia seperti masa dulu,” tandasnya.
Permintaan masa transisi tersebut diperbolehkan oleh Susi, akan tetapi hanya terbatas untuk 12 mil dari wilayah beroperasi nelayan masih boleh menggunakan alat tangkap, seperti cantrang dan trawls (pukat).
"Jangka waktu untuk transisi tersebut adalah sampai September 2015. Ini semata-mata untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga pasokan ikan-ikan yang ada. Bukan untuk mematikan dunia usaha perikanan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Gedung KKP, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Dia menegaskan aturan pelarangan alat tangkap dan pembatasan menangkap sejumlah biota laut adalah untuk pelestarian sumber daya alam. "Dengan adanya kebijakan pelestarian yang berkelanjutan, bakal mengembalikan kekayaan laut Indonesia seperti masa dulu,” tandasnya.
Permintaan masa transisi tersebut diperbolehkan oleh Susi, akan tetapi hanya terbatas untuk 12 mil dari wilayah beroperasi nelayan masih boleh menggunakan alat tangkap, seperti cantrang dan trawls (pukat).
(dmd)