BKPM Fasilitasi Enam Proyek Kelistrikan

Kamis, 05 Februari 2015 - 12:37 WIB
BKPM Fasilitasi Enam...
BKPM Fasilitasi Enam Proyek Kelistrikan
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memfasilitasi enam proyek kelistrikan yang terhambat realisasinya.

Hambatan proyek tersebut disebabkan masalah pengadaan lahan, adanya protes dari masyarakat, dan jaminan pasokan gas. Keenam proyek kelistrikan tersebut adalah empat proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) serta satu proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan satu proyek pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) dengan total kapasitas mencapai 8.136 megawatt (MW).

Proyek-proyek tersebut tersebar di Jambi, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Bali, Batam, dan Kepulauan Riau. Menurut Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea, selain keenam proyek tersebut, tidak tertutup kemungkinan BKPM memfasilitasi proyek listrik lainnya yang meminta kehadiran pemerintah membantu mencari jalan keluar atas permasalahan investasi yang dihadapinya.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, BKPM menggunakan tiga strategi untuk mempercepat investasi sektor listrik guna mendukung target pemerintah membangun listrik 35.000 MW dalam lima tahun ke depan. ”Strategi pertama, memfasilitasi enam proyek ketenagalistrikan yang terhambat realisasinya (debottlenecking ) tersebut. Kedua, mendorong percepatan layanan perizinan sektor listrik di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pusat.

Dan ketiga , mendorong perusahaan listrik yang sudah existing untuk melakukan ekspansi atau perluasan investasi,” ujar dia. Menurut Franky, sejak uji coba PTSP Pusat 15 Januari- 3 Februari lalu, tercatat ada 12 proyek ketenagalistrikan yang diajukan perizinannya melalui PTSP Pusat. Masing-masing tiga proyek merupakan penanaman modal asing (PMA) dan sembilan proyek merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan total kapasitas 257,8MW.

Terkait perizinan investasi ketenagalistrikan, BKPM saat ini sedang memproses percepatan perizinan. ”BKPM akan menggelar rapat koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait untuk menentukan percepatan waktu perizinan,” tambahnya.

Proses pelayanan perizinan dari 12 proyek yang sudah mengajukan aplikasi diharapkan dapat memberikan masukan bagi BKPM dan kementerian/ lembaga untuk menentukan percepatan waktu dan penyelesaian izin.

Ria martati
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
17 menit yang lalu
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
47 menit yang lalu
Neraca Dagang RI Defisit...
Neraca Dagang RI Defisit USD1,61 Miliar, Pertama Kali sejak 2020
58 menit yang lalu
Grand Filano Ramai di...
Grand Filano Ramai di Medsos, Warganet Soroti Bobot Ringan hingga Irit BBM
1 jam yang lalu
Inflasi Juni 2026 Capai...
Inflasi Juni 2026 Capai 3,34%, Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pendorong
2 jam yang lalu
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
2 jam yang lalu
Infografis
10 Kota Terkotor di...
10 Kota Terkotor di Dunia 2024, Enam di Antaranya di India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved