BKPM Fasilitasi Enam Proyek Kelistrikan

Kamis, 05 Februari 2015 - 12:37 WIB
BKPM Fasilitasi Enam Proyek Kelistrikan
BKPM Fasilitasi Enam Proyek Kelistrikan
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memfasilitasi enam proyek kelistrikan yang terhambat realisasinya.

Hambatan proyek tersebut disebabkan masalah pengadaan lahan, adanya protes dari masyarakat, dan jaminan pasokan gas. Keenam proyek kelistrikan tersebut adalah empat proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) serta satu proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan satu proyek pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) dengan total kapasitas mencapai 8.136 megawatt (MW).

Proyek-proyek tersebut tersebar di Jambi, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Bali, Batam, dan Kepulauan Riau. Menurut Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea, selain keenam proyek tersebut, tidak tertutup kemungkinan BKPM memfasilitasi proyek listrik lainnya yang meminta kehadiran pemerintah membantu mencari jalan keluar atas permasalahan investasi yang dihadapinya.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, BKPM menggunakan tiga strategi untuk mempercepat investasi sektor listrik guna mendukung target pemerintah membangun listrik 35.000 MW dalam lima tahun ke depan. ”Strategi pertama, memfasilitasi enam proyek ketenagalistrikan yang terhambat realisasinya (debottlenecking ) tersebut. Kedua, mendorong percepatan layanan perizinan sektor listrik di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pusat.

Dan ketiga , mendorong perusahaan listrik yang sudah existing untuk melakukan ekspansi atau perluasan investasi,” ujar dia. Menurut Franky, sejak uji coba PTSP Pusat 15 Januari- 3 Februari lalu, tercatat ada 12 proyek ketenagalistrikan yang diajukan perizinannya melalui PTSP Pusat. Masing-masing tiga proyek merupakan penanaman modal asing (PMA) dan sembilan proyek merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan total kapasitas 257,8MW.

Terkait perizinan investasi ketenagalistrikan, BKPM saat ini sedang memproses percepatan perizinan. ”BKPM akan menggelar rapat koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait untuk menentukan percepatan waktu perizinan,” tambahnya.

Proses pelayanan perizinan dari 12 proyek yang sudah mengajukan aplikasi diharapkan dapat memberikan masukan bagi BKPM dan kementerian/ lembaga untuk menentukan percepatan waktu dan penyelesaian izin.

Ria martati
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5846 seconds (0.1#10.140)